Makassar (ANTARA) - Dinas Pemadam Kebakaran Makassar, Sulawesi Selatan, meminta kepada semua badan usaha atau perusahaan agar menyiapkan alat pemadam kebakaran (Apar) sebagai langkah antisipasi jika terjadi musibah.

Kepala Dinas Damkar Makassar Hasanuddin di Makassar, Selasa, mengatakan penyiapan Apar kepada setiap badan usaha harus dilakukan dan dipatuhi untuk keselamatan bersama.

"Ini bukan saja permintaan, tapi kami pasti akan memberikan sanksi juga jika mereka abai dengan ini," ujarnya.

Hasanuddin mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran hingga penutupan izin usaha jika tidak menjalankan permintaan tersebut.

Ia menyebut sanksi tersebut akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Walikota (Perwali) dengan yang menjadi dasar Peraturan daerah (Perda) Damkar.

"Jadi nanti ada teguran satu, dua hingga tiga, ketiga itu kita sudah penutupan, kita pasang segel bahwa gedung tidak bisa digunakan," katanya.

Hasanuddin mengatakan hal itu dilakukan untuk mencegah meningkatnya jumlah kebakaran di Kota Makassar. Selain, badan usaha ia pun mengimbau penggunaan Apar dilakukan juga di rumah.

Menurut dia, kebanyakan kasus kebakaran juga terjadi di rumah atau di pemukiman warga. Dengan adanya Apar di hampir tiap rumah, akan menekan angka kebakaran setiap tahunnya.

"Untuk rumah tinggal ini mereka gratis, tidak dipungut biaya kalau menyiapkan," terangnya.

Hasanuddin menuturkan Dinas Damkar Makassar akan menaikkan retribusi pendapatan Apar pada 2023.

Kenaikan tersebut dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp1,5 miliar. Hal itu dilakukan karena melihat tren yang sangat baik bahkan konsisten.

Adapun retribusi Apar ini meliputi pompa, springkel, smart detector dan alat pendeteksi panas (heat detector). Alat-alat tersebut mencakup alat proteksi pasif dan aktif.

Di mana, alat proteksi pasif mencakup manajemen kebakaran dimana ada pengurus khusus dalam gedung yang telah dilatih, sedangkan alat proteksi aktif merupakan alat Apar itu sendiri.

Saat ini kategori jenis apa dengan retribusi tertinggi adalah hidrant, itu bisa mencapai Rp450 ribu per unit. Ini memang dikhususkan wajib bagi gedung dengan lantai empat ke atas.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2025