Kendari (Antara News) - Investor nasional Artha Graha Grup (AGG), melirik taman hutan raya (Tahura) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk dijadikan kawasan penangkaran satwa liar yang dilindungi khususnya Anoa khas Sulawesi.

Kadis Kehutanan Sultra, H Amal Jaya, di Kendari, Selasa mengatakan, keinginan investor AGG untuk menjadikan Tahura Kota Kendari sebagai lokasi penangkaran satwa liar anoa (bubalus depressicornis) itu disampaikan sejak setahun lalu.

Namun pihaknya belum memberikan kepastian menerima atau menolak karena masih perlu kajian mendalam.

"Secara pribadi, saya sangat merespon rencana investor itu, apalagi untuk melakukan pengembangan biakan satwa langka khususnya anoa tersebut," katanya.

Namun keinginan investor itu kata dia, belum sepenuhnya diputuskan karena masih memerlukan berbagai kajian dan penelitian terkait pembebasan kawasan hingga perizinannya yang tidak hanya pada pemrov dan Pemkab tetapi juga ada izin pinjam pakai dari pemerintah pusat.

Menurut Amal, dari luasan Tahura Kendari kurang lebih 6.000 hektare itu, setengah dari kawasan atau 2.000 hingga 3.000 hektare itu dinginkan pihak investor dijadikan kawasan penangkaran satwa anoa.

Satwa anoa khas sulawesi yang merupakan ikon dan kebanggaan Sultra selama beberapa tahun terakhir ini terus mengalami penurunan populasi.

Hal itu disebabkan selain karena habitatnya terancam dan terusik akibat perambahan hutan oleh segelintir masyarakat juga diperparah adanya pemakaian kawasan hutan oleh sejumlah perusahaan pertambangan.

Anggota DPRD Sultra, Nursalam Lada mengatakan pemakaian kawasan hutan oleh sejumlah perusahaan tambang di daerah ini, telah membuat habitat satwa liar seperti Anoa semakin menyempit dan kehidupannya makin terusik.

"Kalau penggunaan kawasan hutan oleh pertambangan terus berlangsung, satwa liar jenis Anoa hanya akan tinggal nama," katanya.

Menurut dia, untuk mempertahankan satwa liar jenis Anoa tetap hidup dan menjadi penghuni kawasan hutan di daerah ini, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan harus membuat aturan khusus yang tidak membolehkan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.

"Aturan yang melarang penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan itu, bisa diterapkan di kawasan-kawasan yang hutan lindung yang dihuni berbagai satwa liar yang dilindungi," katanya.

Editor : Budi Suyanto



Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024