Mamuju (ANTARA Sulsel) - Mantan Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat, H. Haruna Hamal, akhirnya divonis hukuman penjara selama 12 bulan dalam kasus korupsi pengadaan kapal fiber oleh Pengadilan Negeri Mamuju.

"Putusan Pengadilan Negeri Mamuju tetap saya terima walaupun sebetulnya hanya melakukan kesalahan proses administrasi. Sebab, kasus pengadaan kapal ini tidak menimbulkan kerugian negara," kata Haruna Hamal usai menjalani sidang di PN Mamuju, Senin.

Editor : Agus Setiawan


Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024