Mamuju (ANTARA Sulsel) - Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat H Haruna Hamal yang terlibat kasus korupsi pengadaan kapal fiber menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju kepadanya dengan lapang dada.

"Putusan Pengadilan Negeri Mamuju tetap saya terima walaupun sebetulnya saya hanya melakukan kesalahan administrasi, sebab kasus pengadaan kapal fiber itu tidak menimbulkan kerugian negara," katanya setelah menjalani sidang pembacaan vonis di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Mamuju, Senin.

Namun, vonis yang dijatuhkan PN Mamuju selama 12 bulan atau satu tahun penjara itu akan tetap dijalani.

"Selama ini saya sudah menjalani hukuman selama kurang lebih tiga bulan sehingga praktis sisa masa tahanan yang akan saya jalani sekitar sembilan bulan," ungkapnya.

Atas vonis tersebut, Haruna tanpa ragu menyatakan menerima putusan itu dengan lapang dada tanpa ada upaya untuk melakukan banding.

Ia menyampaikan kasus yang menimpanya memiliki makna dan merupakan proses pelajaran bagi masyarakat. "Inilah gambaran hukum. Inilah ketetapan yang harus kita hargai sebagai abdi negara yang baik," katanya.

Haruna berpesan kepada aparay penegak hukum di Sulbar agar terus konsistensi mengusut kasus korupsi yang ada di Sulbar.

"Saya yakin masih banyak kasus-kasus lain yang belum ditangani, karenanya saya berpesan agar penegak hukum benar-benar bisa bekerja secara profesional untuk membongkar kasus-kasus itu," tutup Haruna.

Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Osmar Simanjuntak, terdakwa Haruna diputuskan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 pasal 9, dan telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pasal 64 (1) KUHP.

"Kami memutuskan terdakwa divonis hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Subsidair satu bulan kurungan," tegas Osmar saat membacakan vonis.

Editor : EM Yakub

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024