Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Wajo membahas tindak lanjut permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tenun Sutera Sengkang.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kemenkumham Sulsel Hernadi saat berkunjung ke Wajo, Jumat, mengatakan Tenun Sutera Sengkang sudah terkenal luas dan Pemkab Wajo sudah mengajukan permohonan untuk pendaftaran Indikasi Geografis tersebut.

"Kami di Kemenkumham Sulsel siap memfasilitasi untuk permohonan pendaftaran IG Tenun Sutera Sengkang. Dokumen dan administrasi harus dilengkapi," ujarnya.

Hernadi menyatakan pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel siap memfasilitasi penyelesaian permohonan IG Tenun Sutera Sengkang, apalagi pengajuan nya sudah diajukan sejak 2019.

"Saat ini masih terdapat kekuranglengkapan isi dari dokumen deskripsi IG Tenun Sutera Sengkang sebelum masuk ke tahap pemeriksaan substantif," katanya.

Untuk itu, Hernadi menyarankan agar dibentuk tim khusus dari Pemda Wajo, Silk Solution Centre (SSC), dan Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk segera melengkapi dokumen deskripsi dan meloloskan permohonan IG Tenun Sutera Sengkang ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Pemkab Wajo Andi Haris menambahkan, pihaknya ingin menonjolkan motif tenun sebagai ciri khasnya, mengingat tenun sutera juga diproduksi di daerah lain. Seperti Tenun Sutera Mandar dari Sulawesi Barat.

"Hal ini untuk memberikan identitas dan pembeda Tenun Sutera Sengkang dengan tenun sutera dari daerah lainnya," terangnya.

Sebelumnya, Bupati Wajo Amran Mahmud menyampaikan, pihaknya memiliki harapan besar agar Tenun Sutera Sengkang dapat segera terdaftar dan memiliki Sertifikat IG di tahun ini.

"Penyelesaian pendaftaran IG Tenun Sutera Sengkang tersebut menjadi salah satu konsen kami," ucap Bupati Wajo.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024