Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengimbau seluruh unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan agar menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum (LBH).

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak melalui keterangannya diterima di Makassar, Sabtu, mengapresiasi kinerja Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Watansoppeng yang telah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan Kabupaten Soppeng dalam memberikan layanan bantuan hukum secara gratis bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) rutan (setempat).

"Salah satu UPT Pemasyarakatan yang sudah menjalin kerja sama dengan LBH dalam pemberian bantuan hukum bagi warga binaan permasyarakatan adalah Rutan Watansoppeng. seharusnya UPT lain juga melakukan hal itu," ujarnya.

Menurut dia, bekerja sama dengan LBH dalam membatu warga binaan memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma sangat tepat dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

"ini merupakan langkah produktif, mengingat sebagian besar pelanggar hukum yang ada di lapas dan rutan merupakan masyarakat kurang mampu,” katanya.

Untuk itu, melalui arahannya, Kakanwil Kemenkumham Sulsel mengimbau seluruh kepala UPT pemasyarakatan agar dapat menjalin kerja sama dengan LBH di wilayahnya masing-masing untuk memenuhi salah satu hak warga binaan.

Ia juga menjelaskan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, Yongki Yulianto dengan Lembaga Bantuan Hukum Cita Keadilan Kabupaten Soppeng terkait pos layanan bantuan hukum.

"Pos layanan bantuan hukum di Rutan Kelas IIB Watansoppeng Watansoppeng merupakan layanan gratis yang bisa dinikmati seluruh warga binaan pemasyarakatan," ujarnya.

Menurut dia, perjanjian kerja sama Rutan Watansoppeng kerja sama dengan LBH tersebut tahun 2023 merupakan kerja sama yang kedua kalinya, setelah tahun 2022.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024