Mamuju (ANTARA Sulsel) - Memasuki hari ketiga masa pendaftaran Caleg belum ada partai politik (Parpol) peserta pemilu yang mendaftarkan bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat.

"Sampai saat ini belum ada ada partai yang mendaftar, kecuali datang mengambil formulir permohonan," kata Ketua KPU Sulbar, Nurdin Passokkori di Mamuju, Kamis.

Menurutnya, kebanyakan para pengurus partai politi hanya melakukan koordinasi terkait tata cara mekanisme proses pendaftaran.

Demikian pula bagi yang akan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI, kata dia, juga masih sebatas melakukan koordinasi.

"Banyak regulasi yang harus dipahai olah bakal calon legislatif (Bacaleg) karena adanya beberapa perubahan. Makanya, faktor inilah sehingga partai politik tidak langsung mendaftarkan bacalegnya," ungkapnya.

Nurdin menyampaikan, beberapa hal yang mesti dipersiapkan termasuk syarat hasil pemeriksaan kesehatan rohani dari rumah sakit.

"Syarat kesehatan harus keterangan pemeriksaan yang dikeluarkan rumah sakit atau tidak diperbolehkan hasil pemeriksaan dari puskesmas," katanya.

Proses pembayaran pemeriksaan kesehatan kata dia, bukan KPU yang mengaturnya karena itu menjadi kewenangan masing-masing pemerintah kabupaten.

"Saat ini partai politik di Sulbar mengeluhkan tingginya beban pembayaran tes kesehatan bagi caleg khususnya di RS Mamuju yang kisarannya mencapai angka Rp1 juta lebih. Itu bukan kami yang mengatur karena pungutan itu dilakukan berdasarkan peraturan daerah," jelasnya.

Nurdin juga mengingatkan agar paartai politik tetap memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dari total Bacaleg yang didaftarkan.

Editor : Agus Setiawan


Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024