Makassar (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Perwakilan Sulawesi Selatan merilis tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra mencapai 28,1 persen.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulsel Supendi di Makassar, Jumat, mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) untuk lingkungan DJP Sulselbartra mencapai angka 28,1 persen atau lebih baik jika dibandingkan dengan capaian tingkat nasional.

"Kalau secara nasional realisasi kepatuhan SPT saat ini sebesar 21,1 persen, sementara di lingkungan DJP Sulselbartra itu 28,1 persen," ujarnya.

Supendi mengakui meski tingkat kepatuhan di wilayah Sulselbartra lebih baik, tetapi ia tetap mengajak seluruh wajib pajak agar segera melaporkan SPT sebelum batas akhir di Maret 2023.

Dia mengatakan untuk pelaporan SPT hingga 23 Februari 2023 itu, mengalami pertumbuhan yang cukup baik yakni sebesar 35,61 persen dibandingkan dengan SPT Tahunan yang disampaikan pada 2022.

"Kalau membandingkan tahun sebelumnya itu, jauh lebih baik sekarang karena ada peningkatan sebesar 35,61 persen. Meski begitu, kami akan terus mengimbau wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunannya," katanya.
   

Mantan Kepala Kanwil DJPb Jambi itu merincikan untuk Kantor Pajak Pratama (KPP) Makassar Utara pelaporan SPT Tahunan 21,9 persen, Parepare (33,88 persen), KPP Palopo (18,4 persen), Makassar Barat (18,3 persen), Makassar Selatan (23,4 persen).

Kemudian KPP Bulukumba (30,5 persen), Bantaeng (44,8 persen), Watampone (32,8 persen), Maros (27,25 persen), Kendari (33,8 persen), Madya Makassar (3,6 persen), Majene (41,2 persen), Mamuju (19,7 persen), Kolaka (35,4 persen) dan KPP Baubau 21,3 persen.

Supendi menjelaskan jenis wajib pajak ada dua, yakni badan dan orang pribadi. Untuk WP Badan pada 2022 sebanyak 77.276 SPT dan yang melaporkan sebanyak 6.413 atau tumbuh 19,23 persen dibanding 2023 yang telah melaporkan sebanyak 7.646.

Untuk WP Orang Pribadi jumlah wajib SPT 848.103 dan yang melaporkan pada 2022 sebanyak 203.542. Angka pelaporan SPT 2023 meningkat menjadi 277.073 atau peningkatannya sebesar 36,13 persen. 

"Sekali lagi saya sampaikan ini data berdasarkan 23 Februari 2023. Total Wajib SPT untuk Badan dan OP 925.379. Yang melaporkan SPT 2022 sebanyak 209.955 dan SPT 2023 sebanyak 284.719 atau meningkat 35,61 persen," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024