Mamuju (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, mendapatkan bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk merehabilitasi 12.000 unit Rumah Tak Layak Huni (RTLH) untuk tahun anggaran 2013.

"Semua alokasi anggaran RTLH ke Sulbar kurang ada perhatian karena saat itu tak ada wakil Sulbar yang berada di komisi bersangkutan. Namun, setelah saya bergabung dengan komisi V DPR RI, akhirnya kita bisa perjuangkan agar RTLH ke Sulbar ditingkatkan lagi,"kata anggota DPR RI Ibnu Munzir saat melakukan reses ke Desa Pedongga, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Mamuju Utara, Sabtu.

Menurut dia, bantuan RTLH ini kembali diusulkan agar Sulbar kembali mendapatkan tambahan sedikitnya 3.000 unit. Namun oleh pihak Kementerian berjanji akan tetap mengupayakan memberikan tambahan untuk memenuhi target bantuan 15.000 unit.

"Pihak Kemenpera menganjurkan agar tambahan 3.000 unit ini dikonsultasikan dengan Dirjen yang menangani bantuan RTLH. Kita harap, tambahan itu diakomodir guna memenuhi target bantuan RTLH yang masuk ke daerah Sulbar," kata Ibnu yang juga politisi partai Golkar daerah pemilihan Sulbar.

Ibnu menyampaikan, daerah Mamuju Utara menjadi salah satu kabupaten sasaran penerimaan bantuan RTLH.

"Sesuai dengan permintaan pemkab Matra maka kami berkewajiban memperjuangkan anggaran di pusat. Kami bersyukur karena tahun ini bantuan itu umumnya diarahkan ke daerah Matra," jelasnya.

Namun demikian kata Ibnu, daerah lain seperti Kabupaten Polman, Mamasa, Majene dan Mamuju juga akan mendapatkan bantuan yang sama.

Ia menyampaikan, besaran bantuan RTLH ini bervariasi ada yang berkisar antara Rp6 juta/kepala keluarga dan ada pula Rp7,5 juta dan lainnya.

"Bantuan rehabilitasi RTLH ini diperuntukkan untuk masyarakat kategori miskin. Karena itu, kami berharap proses penyaluran bantuan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Ibnu.

Ibnu menambahkan, ada beberapa ketentuan atau syarat penerima bantuan diantaranya rumah tangga tidak mempunyai sumber mata pencaharian, atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan.

Kemudian tak memiliki asset lain apabila dijual tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup anggota keluarga selama 3 bulan, memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau girik atau ada surat keterangan kepemilikan dari kelurahan /desa atas status tanah.

Selain itu, kata dia, syarat penerima bantuan itu termasuk bagi rumah yang dimiliki tidak layak huni yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial, dengan kondisi dinding dan atap dibuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk dan berbagai syarat lainnya.

Editor : Ridwan Chaidir




Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024