Makassar (ANTARA) - Sejumlah pimpinan partai politik mendukung langkah KPU RI mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan perdata Partai Rakyat (Prima) Adil Makmur terkait tidak dilaksanakannya tahapan sisa Pemilu 2024. "Kami setuju dengan imbauan KPU RI. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan

," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Perhimpunan Pembangunan (PPP) Amir Uskara di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Anggota DPR RI ini enggan berkomentar terlalu jauh terkait putusan tersebut. Namun, pada prinsipnya pihaknya mendukung penuh langkah KPU RI untuk mengajukan banding.

Sementara itu, Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Azhar Arsyad menyatakan menolak tegas karena melanggar konstitusi.

Meski belum meninjau putusan, tidak ada alasan untuk menunda Pemilu 2024, kecuali perang dan bencana alam berskala besar.

“Saya sendiri dengan tegas menolak karena banyak konsekuensi negatif yang berpotensi muncul dan kerugian ditanggung masyarakat. risiko," katanya.

Anggota DPRD Provinsi Selo Selatan ini mencontohkan pemilihan kepala desa, misalnya jika ada penundaan bisa menimbulkan bentrok dari kelompok masyarakat. Bahkan, sempat terjadi krisis kepercayaan antar tokoh di desa setempat.

“Bisa dibayangkan jika ini terjadi di tingkat nasional dengan situasi seperti itu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin lemah,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024. diajukan oleh Ketua Umum DPP Partai

(DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik sebagai penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam pemeriksaan administrasi oleh tergugat dan menghukum tergugat untuk tidak menjalankan sisa tahapan persidangan. Pemilihan Umum Tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan dan untuk melaksanakan tahapan pemilihan umum dari semula selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Saya belum melihat apakah KPU sudah mengajukan kasasi. Tapi saya lihat di media bahwa KPU mengajukan kasasi. Tentu saja, mulai hari ini, terdakwa memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi jika tidak setuju dengan permohonan kasasi. Setelah itu kita tunggu keputusan kasasinya seperti apa,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan di Jakarta.

Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Parpol Dukung Imbauan KPU RI Terhadap Keputusan Penundaan Pemilu 2024

Pewarta : M. Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024