Makassar (ANTARA) - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang, Kabupaten Wajo melaksanakan penyuluhan hukum terkait bijak menggunakan sosial media di SMP 1 Sengkang Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Selasa.

Tagline kegiatan "Kenali hukum, jauhi hukuman" itu diselenggarakan Bidang Intelijen Kejari Wajo dan diikuti ratusan siswa bersama para tenaga pengajar di sekolah tersebut.

Kasi Intel Kejari Sengkang Wajo Mirdad mengatakan, giat ini bertujuan agar siswa siswi serta para guru semakin bijak dalam menggunakan media sosial.

"Esensinya dalam bermedia sosial, ada hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan karena ada aturan hukum atau norma yang mengatur penggunaan media sosial," kata dia.

Hal tersebut, kata Mirdad, diatur dalam UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di antaranya pasal 45 ayat 1 terkait dilarang adanya muatan kesusilaan, pasal 45 ayat 3 dilarang adanya muatan penghinaan / atau pencemaran nama baik, dan pasal pasal lain yang mengatur terkait norma norma dalam bermedia sosial.

"Jadi intinya kami memberikan pemahaman terkait soal hukum kepada seluruh siswa dan siswi dan juga kepada guru pengajar utamanya dalam bermedia sosial. Mari kenal hukum dan jauhi hukuman," ujar Mirdad.

Sedangkan Kepala SMP 1 Sengkang Umar mengungkapkan penyuluhan terkait persoalan hukum yang diberikan Kejari Sengkang sangat bermanfaat dan memberikan nilai yang sangat positif.

"Ini sangat bernilai positif dan bermanfaat, khususnya bagi siswa dan siswi juga para guru pengajar terutama berkaitan dari segi masalah hukum dan dampaknya, apalagi dalam hal bermedia sosial," kata dia.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024