Makassar (ANTARA Sulsel) - Dua orang rekan mantan Wali Kota Parepare, Zain Katoe, yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dijebloskan ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menetapkan kedua terpidana harus menjalani masa hukuman.

"Kami ini hanya sebagai eksekutor yang menjalankan perintah atas adanya putusan akhir dari Mahkamah Agung yang menyatakan kedua terpidana harus menjalani masa hukuman," tegas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Syahrul Juaksa di Makassar, Kamis.

Kedua terpidana yang dieksekusi yakni Frans Lande dijemput tim dikediamannya Perumahan BTP Blok C Nomor 99 Makassar serta Umar Usman di Jalan Bau Massepe, Kota Pare-Pare.

Eksekusi paksa itu dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Makassar Syahrul Juaksa dibantu Kasi Pidana Khusus Joko Darmawan, jaksa penuntut umum Muhammad Yusuf serta aparat kepolisian.

Ia mengatakan pihaknya melaksanakan perintah Putusan Mahkamah Agung RI/Splitzing perkara Mantan Wali Kota Pare-Pare Zain Katoe yang telah diterima Kejari Makassar Selasa (30/4).

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara atas Frans Lande selaku Direktur PT Pares Bandar Madani (PBM) dan 1,6 tahun untuk Umar Usman selaku Pelaksana Kegiatan Penyertaan Modal Daerah senilai Rp1,5 miliar tersebut.

Dijebloskannya kedua terpidana itu melengkapi putusan MA sebelumnya yang juga memberikan vonis kepada Mantan Wali Kota Parepare periode 2007-2012 HM Zain Katoe untuk menjalani masa hukuman.

Dia menjelaskan eksekusi dilakukan karena kasus yang membelit mantan wali kota Parepare selama dua periode itu telah inkrah pasca kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Kasasi terdakwa ditolak Mahkamah Agung dan menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan setelah sebelumnya divonis satu tahun di Pengadilan Negeri Makassar.

Editor : Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024