Makassar (ANTARA) - Gabungan Tim Resmob Polres Bulukumba Polda Sulsel menangkap dua terduga pelaku pencurian ternak yang juga berstatus residivis.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam melalui keterangan pers yang diterima di Makassar, Sabtu, mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh gabungan tim dari personel Satreskrim Polres Bulukumba, Polsek Bulukumpa dan Polsek Kajang pada Jumat (17/3) dini hari.

"Dua orang pelaku itu adalah residivis dan menangkap keduanya tidak mudah. Makanya, kami berkoordinasi dengan beberapa polsek untuk meringkusnya," ujarnya.

Pelaku tersebut berinisial SI alias UC (54) dan A (37) yang kesehariannya seorang petani. Keduanya adalah warga Dusun Lajae Batu, Desa Jojjolo, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi awal pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku tersebut yang berawal dari adanya dua Laporan Polisi masyarakat yang menjadi korban pencurian beberapa waktu lalu.

Kedua Korban tersebut yakni US (44),  warga Kecamatan Bulukumpa, dan AH (58) warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaaan saksi-saksi dan hasil keterangan pelaku penadah yang sebelumnya telah diamankan oleh anggota diperoleh informasi ciri-ciri dan identitas pelaku pencurian tersebut.

"Jadi berdasarkan keterangan para saksi, dan keterangan pelaku penadah yang sebelumnya telah kita amankan, sehingga kita mendapatkan informasi pelaku pencurian itu" ungkap Kasat Reskrim

Dari informasi tersebut tim gabungan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan serta memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di rumah rekannya.

"Dari hasil penyelidikan, anggota memperoleh informasi keberadaan pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku di rumah temannya, sebilah senjata tajam jenis parang juga berhasil diamankan dari tangannya, serta anggota berhasil mengamankan pelaku A tidak jauh dari lokasi penangkapan." tambah kasat

Pada saat kedua pelaku dibawa untuk dilakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti hewan ternak hasil curiannya yang berada di kabupaten Bantaeng, namun setelah tiba dilokasi yang ditunjukkan, kedua Pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara memberontak dan hendak melarikan diri.

"Saat di lakukan pencarian barang bukti di Bantaeng, kedua pelaku berusaha melarikan diri, dengan cara memberontak, dan melakukan perlawanan yang dapat membahayakan keselamatan anggota, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak pada bagian kaki pada kedua pelaku, guna melumpuhkan." jelas Kasat Reskrim.

"Setelah dilumpuhkan, keduanya lalu dilarikan ke RSUD H. Andi Sultan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba untuk dilakukan perawatan medis." tambahnya.

Saat ini keduanya telah di amankan di rutan Polres Bulukumba, bersama Barang bukti hewan ternak hasil curiannya  beserta sebilah senjata tajam jenis parang juga telah diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024