Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) Nugroho Wahyu Widodo mengaku kesulitan dalam menindak pengiriman pakaian bekas impor yang kepabeanannya antardaerah dalam negeri.

"Kalau di wilayah Sulawesi Selatan itu, Kota Parepare sejak lama terkenal dengan produk cakarnya (pakaian bekas impor) tapi kami kesulitan menindak karena kepabeanannya itu antardaerah dalam negeri," ujarnya di Makassar, Rabu.

Nugroho Wahyu Widodo mengatakan hampir semua impor pakaian bekas yang diperdagangkan di Kota Parepare semua muaranya dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Dia menyatakan jika pakaian bekas yang dikirim dari Nunukan, Kalimantan Utara tidak bisa dikenakan cukai karena Bea Cukai tidak memiliki kewenangan dalam menindak perdagangan atau kepabeanan antardaerah dalam negeri.

"Kalau impor langsung dari luar negeri itu memang menjadi kewenangan kami, tetapi antardaerah dalam negeri itu tidak ada kewenangan kami," katanya.

Nugroho menuturkan jika pihaknya sudah pernah menindak pengiriman pakaian bekas atau ballpres yang melalui negara Timor Leste dengan sasaran Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.

Namun, setelah penindakan itu dan peningkatan intensitas patroli laut dengan menempatkan kapal patroli di sekitar Pulau Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), hampir tidak ada kasus penindakan lagi oleh Bea Cukai.

"Sejak peningkatan intensitas patroli dan penempatan kapal patroli di Pulau Alor itu, hampir tidak ada lagi kasus thrifting. Tetapi yang kesulitan kami itu antardaerah dalam negeri, ballpres dari Nunukan dibongkar di Parepare," terangnya.

Nugroho menjelaskan pelarangan impor pakaian bekas sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pada pasal 2 ayat 3 bahwa barang dilarang impor, berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Kendati demikian, sejak peraturan itu diterbitkan, penyelundupan hingga penjualan pakaian bekas sejak 2021 masih marak terjadi di sejumlah daerah.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024