Makassar (ANTARA) - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan Kawal Pemilu menyoroti proses dan hasil seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menyusul ditetapkan 14 nama oleh Tim Seleksi (Timsel) untuk diserahkan ke tingkat pusat. 

"Ada beberapa fakta dan temuan OMS dalam proses seleksi tersebut. Ini justru menunjukkan bahwa proses seleksi masih sangat jauh asas Pemilu Langsung Umum Bebas dan Rahasia, serta Jujur dan Adil," ungkap Tim OMS Sulsel Samsang Syamsir di Makassar, Selasa. 

Ketua FIK Ornop Sulsel ini menyebutkan  temuan tersebut yakni Timsel tidak memperhatikan tindakan khusus sementara atau affirmative action terkait kouta 30 persen keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu sesuai pasal 28 H ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.

Kemudian, dalam pasal 10 ayat (7) Undang-undang  nomor  7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, bahwa komposisi keanggotaan KPU RI, KPU Provinsi dan Kabupaten Kota memperhatikan keterwakilan perempuan. Begitu pula di pasal 92 ayat (1), komposisi Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota memperhatikan keterwakilan perempuan. 

  Anggota Bawaslu Sulsel menjawab pertanyaan perwakilan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel yang mengadukan dugaan pelanggaran hasil verifikasi faktual Partai Politik non Parlemen di aula kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar. ANTARA/Darwin Fatir. 

Faktanya, pada tahap seleksi administrasi Bawaslu Sulsel, jumlah perempuan hanya 25,62 persen atau 31 orang dari 121 pendaftar. Dan pada tes tertulis dan tes psikologi jumlah perempuan lolos sebanyak 17,86 persen atau hanya lima orang dari 28 pendaftar. Tes kesehatan dan wawancara hanya 7,14 persen atau satu orang dari 14 peserta yang lolos. 

Sedangkan, untuk KPU Sulsel, keterwakilan perempuan hanya 18,57 persen atau 13 orang dari 70 orang ditahap pendaftaran. Selanjutnya,  tes tertulis dan psikologi hanya 25 persen atau tujuh orang dari 28 orang peserta. Dan ditahap akhir tes kesehatan dan wawancara hanya 28,57 atau hanya empat dari 14 peserta yang lolos. 

Tim OMS Sulsel lainnya Aflina Mustafainah mengungkapkan bahwa Timsel Bawaslu Sulsel dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan tertib. Sebab, berdasarkan temuan OMS di tahap tes tertulis dan psikologi ada tiga peserta terlambat datang, namun diberi kesempatan ikut tes. 

"Padahal berdasarkan aturan yang dibuat Timsel yang menyebutkan bahwa peserta yang terlambat dinyatakan mengundurkan diri sebagaimana disebutkan dalam aturan nomor 1 huruf c, Pengumuman Timsel nomor 014/Peng/Timsel.sulsel/02/2023," ungkap dia. 

Sementara untuk Timsel KPU Sulsel dinilai dalam proses seleksi abai pada tanggapan dan bukti diajukan OMS yang memuat rekam jejak calon anggota KPU 'petahana' diduga melakukan pelanggaran asas dan prinsip pemilu terkait penetapan verifikasi faktual Parpol non parlemen beberapa waktu lalu, hingga mengabaikan hasil persidangan di DKPP.  

"Atas berbagai temuan tersebut, OMS Sulsel kawal pemilu menyatakan sikap bahwa kinerja Timsel tidak profesional, tidak adil, tidak mandiri, dan sarat kolusi baik Timsel Bawaslu maupun timsel KPU Sulsel. Kami menyatakan keprihatinan dan kecewa atas proses Timsel tersebut," ungkap Alfina kini menjabat Direktur YPMP Sulsel ini menekankan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024