Kendari (ANTARA Sulsel) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Sulawesi Tenggara memberi nilai wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (LKPP) Sultra tahun 2012.

Kepala BPK-RI Perwakilan Sultra Didi Budi Satrio menyatakan hal itu saat meneyerahkan laporanm hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPP tahun anggaran 2012 di hadapan sidang Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Sultra LM Rusman Emba dan dihadiri Gubernur Sultra Nur Alam di gedung utama DPRD Sultra, Senin.

"Laporan hasil BPK RI diharapkan dapat membantu Pemerintah Provinsi Sultra untuk terus meningkatkan kualitas laporan keuangan agar kedepannya tidak terulang masalah yang sama," katanya.

Menurut Didi Budi Satrio, permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah provinsi ada beberapa poin di antaranya masalah perkiraan aset-aset (tanah) yang jumlahnya cukup besar namun tidak memiliki nilai sehingga saat perhitungan per 31 desember 2013 akan mempengaruhi dari semua laporan keuangan itu.

Sebagai contoh aset tetap per 31 Desember 2012 sebesar Rp3,70 triliun di antaranya diketahui terdapat 436 bidang tanah yang tidak memiliki nilai dan sebesar Rp61,78 miliar aset tetap berupa tanah, gedung dan bangunan serta jalan, jaringan dan instalasi yang tidak diketahui lokasinya.

Selain itu, lanjut Didi, jumlah aset tetap sebesar Rp3,70 triliun tersebut juga termasuk poermasalahan aset tetap tahun sebelumnya sebesar Rp23,06 miliar berupa aset tetap eks APBN yang tidak diketahui kejelasan dokumen penyerahannya dan aset tetap yang dimanfaatkan atau dikuasai oleh non-SKPD tanpa perikatan yang jelas.

"Hal terpenting lagi adalah menyajikan perkiraan kas di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2012 sebesar Rp4,40 miliar, di antaranya Rp1,41 miliar merupakan saldo kas di bendahara pengeluaran tahun 2004 sampai dengan 2011 yang belum dikembalikan ke kas daerah," katanya.

Sisa kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp1,41 miliar tersebut sudah tidak memenuhi karakteristik kas sebagaimana diatur daklam lapmpiran II pernyataan nomor: 1 PP nomor: 71/2010 tentang standar akutansi pemerintahan, yang menyatakan bahwa kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.

Perhatian ketiga BPK-RI adalah perkiraan aset lainnya per 31 Desember 2012 sebesar Rp116,81 miliar, di antaranya peralatan dan mesin sebesar Rp79,74 miliar yang dinyatakan hilang atau tidak diketahui keberadaan tanpa dukungan bukti-bukti yang memadai.

Ketiga kondisi tersebut, kata dia, tidak memungkinkan BPK RI untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan.

"Oleh karena itu, BPK RI berharap pemerintah daerah dan lembaga perwakilan dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dimaksud," ujanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sultra La Pili saat dimintai tanggapannya terkait hasil penilaian BPK Ri terkait penilaian yang sama tahun lalu oleh BPK kepada LHP atas LKPP tahun 2012 Sultra dengan peridikat WDP mentagatakan, untuk meningkatkan status menjadi wajib tanpa pengecualian (WTP) Sultra masih terbuka luas.

  "Saya kira pemerintah provinsi segera melakukan perbaikan dengan melakukan pendataan aset-aset yang tidak lagi memiliki bukti-bukti fisik baik itu tanah, gedung dan bangunan untuk segera didata ulang apakah itu masih ada atau memang sudah harus dihapuskan," ujaranya. (Farochah)


Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024