Makassar (ANTARA) - Legislator Kota Makassar meminta pemerintah kota setempat, Sulawesi Selatan, agar menindak pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

"Pelaku usaha THM yang melanggar surat edaran Wali Kota Makassar hendaknya dapat ditindak secara tegas," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Rachmat Taqwa Quraisy di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan upaya penegakan hukum dari pihak Pemkot Makassar agar dapat diberikan dalam bentuk peringatan hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggar itu.

Namun kondisi di lapangan, lanjut dia, beberapa THM yang sudah beberapa kali ditegur seperti Noyu Eat and Drink, belum ada tindakan tegas dari pihak Pemkot Makassar.

Ia minta pihak Pemkot Makassar harus turun ke lapangan melihat dokumen perizinan usaha yang melanggar aturan ataupun surat edaran terkait bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Hal senada juga dikemukakan oleh Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir.

Dia berharap Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja agar segera menertibkan pelaku usaha yang tidak mengindahkan surat edaran Wali Kota Makassar.

"Kalau melanggar ya ditutup, jangan tebang pilih. Mereka semua harus mematuhi aturan dan sesuai prosedur," ujarnya.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024