Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkumham) Sulawesi Selatan melakukan harmonisasi rancangan Peraturan Wali (Perwali) Kota Makassar tentang rencana detail tata ruang (RDTR) Kota Makassar tahun 2023-2042.

Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel Baharuddin di Makassar, Kamis, mengatakan, kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada dalam rangan Perwali Kota Makassar yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Selain dilihat dari sisi substansi, juga dilihat dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aswin Ressang menyampaikan apresiasi kepada tim perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel yang telah menyediakan waktu untuk melakukan harmonisasi rancangan Perwali Kota Makassar tentang RDTR.

Aswin menerangkan amanat dari jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar rancangan Perwali RDTR segera ditetapkan, sehingga proses perizinan pembangunan melalui rancangan pertauran tersebut dapat masuk ke situs online single submission (OSS).

"Saat ini, RDTR turut menjadi syarat untuk mendirikan usaha melalui OSS berbasis risiko karena RDTR menjadi dasar acuan diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang," katanya.

Aswin menuturkan penyusunan RDTR ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan Peraturan Menteri (Permen) Agraria Tara Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATRBPN) No. 11/2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota dan rencana detail tata ruang.

"Melalui PP tersebut, rancangan Perwali RDTR dapat berubah, apabila ada dinamika pembangunan di Kota Makassar ataupun masuknya proyek strategis nasional (PSN) ke Kota Makassar," ujarnya.

Sementara pada Permen ATRBPN tersebut, kata dia, rancangan Perwali RDTR harus disusun sampai ke tahap persetujuan substansi, sehingga perlu dilakukan harmonisasi yang akan dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Dalam kegiatan harmonisasi ini, Aswin menyampaikan permohonan kepada Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk memberikan bimbingan dan arahan agar dapat dilakukan revisi dan mensinkronkan produk hukum rancangan Perwali RDTR agar sempurna dan dapat diterapkan di Kota Makassar.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024