Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan sepakat memberi kesempatan kepada tiga pemohon bakal calon Dewan Perwakilan Daerah melakukan perbaikan berkas dukungan minimal dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon Pemilu 2024.

"Dengan ini memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melaksanakan putusan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan," ucap Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi di Makassar, Jumat.

Tiga pemohon bakal calon DPD RI Daerah Pemilihan Sulsel itu adalah Andi Armal Al Hakam, Elli, dan Patrisius Apri Bhatara Randa.

Putusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara para pemohon dan KPU Sulsel selaku termohon dalam sidang mediasi dilaksanakan Bawaslu Sulsel, Kamis (30/3).

Anggota majelis dalam sidang mediasi Bawaslu Azry Yusuf menuturkan KPU Sulsel selaku termohon menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada para pemohon memeriksa dan memperbaiki kembali dukungan keabsahan lampiran F1 dan/atau e-KTP.

Selain itu, dukungan yang teridentifikasi potensi ganda antarcalon, ganda dalam satu bakal calon yang bersangkutan dan ganda identik, serta perbaikan dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada wilayah pemohon sebagai syarat dukungan minimal dan sebaran bakal calon DPD pada aplikasi Silon.

Azry menambahkan hasil kesepakatan para pihak tersebut tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan yang telah diselesaikan.

"Sesuai aturan yang ada, Bawaslu Sulsel wajib menyelesaikan sengketa tersebut dan langkah awal adalah melalui mediasi," katanya selaku mediator.

"Jika mediasi tidak sepakat, baru masuk tahapan ajudikasi. Alhamdulillah, sengketa itu selesai di mediasi saja kemarin," tutut Azry yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel itu.

Sebelumnya, tiga bakal calon DPD ini mengajukan sengketa terkait syarat dukungan sebab dalam prosesnya terhambat memasukkan syarat dukungan ke sistem Silon setelah ada masalah jaringan internet.

Untuk syarat penyerahan dukungan harus dipenuhi bakal calon DPD minimal 3.000 e-KTP dan tersebar minimal pada 12 kabupaten/kota di Sulsel.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024