Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menetapkan empat kategori besaran zakat fitrah 1444 Hijriah atau tahun 2023.

"Kewajiban zakat fitrah ditunaikan sesuai makanan pokok yang dikonsumsi, selama minimal satu bulan terakhir," kata Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi, di Mamuju, Selasa. 

Ia mengatakan klasifikasi besaran zakat fitrah tersebut tertuang melalui Surat Keputusan Bupati Mamuju Nomor 185 tahun 2023 tentang Penetapan Zakat Fitrah Dalam Wilayah Kabupaten Mamuju 1444 Hijriah/2023.

Keempat kategori besaran zakat fitrah jika dikonversi ke uang yakni kategori pertama Rp59.500/jiwa, bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras merah dengan asumsi harga Rp17.000 per liter dikalikan 3,5 liter. 

Kategori kedua yakni Rp40.250/jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras premium dengan harga Rp11.500 per liter dikalikan 3,5 liter. 

Kategori ketiga yakni Rp36.750/jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras jenis medium dengan harga per liter sebesar Rp10.500 dikalikan 3,5 liter. 

Kategori keempat sebesar Rp33.250/jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras jenis SPHP (stabilisasi pasokan dan harga pangan) dengan harga Rp9.500 per liter dikalikan 3,5 liter. 

Penetapan besaran zakat fitrah tahun 2023 itu, lanjut Sitti Sutinah, berdasarkan Surat Kepala Kantor Kemenag Mamuju terkait permohonan penerbitan surat keputusan penetapan zakat fitrah. 

"Juga, berdasarkan hasil rapat gabungan antara MUI, Kantor Kemenag, Baznas Pemkab Mamuju serta pihak-pihak terkait lainnya," ujarnya. 

"Jika zakat fitrah berupa beras maka dihitung sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kilogram namun apabila dalam bentuk uang, maka akan disesuaikan harga beras yang dikonsumsi dikalikan 3,5 liter atau 2,5 kilogram," tambah Sutinah.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024