Mendes PDTT: UU Desa layak direvisi
Senin, 10 April 2023 20:23 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (ANTARA/HO-Kemendes PDTT)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menilai bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa layak untuk direvisi.
"Setidaknya ada tujuh alasan kenapa harus dilakukan revisi UU Desa yang telah berusia hampir sepuluh tahun tersebut," ujar Abdul Halim Iskandar dalam webinar Urgensi Evaluasi Undang-Undang Desa di Tengah Hiruk Pikuk Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) secara daring, di Jakarta, Senin.
Ia mengemukakan tujuh hal itu yakni status desa dalam tata kelola pemerintahan NKRI, kewenangan desa dan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa dan kepentingan masyarakat desa, alokasi dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN.
Kemudian, status kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintahan desa, kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, dan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa masa jabatan kepala desa bukan isu utama yang menjadikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk direvisi.
"Urusan masa jabatan kepala desa adalah hal yang sangat teknis dan sebagian kecil dari kebutuhan untuk revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," tutur Mendes PDTT.
Ia mengatakan pemerintah desa perlu ruang yang luas untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembangunan di desa, di antaranya untuk membuat perencanaan dan pemanfaatan dana desa yang menggunakan data terkini, baik daftar potensi maupun masalah desa sebagai dasarnya.
Ia mengharapkan revisi Undang-Undang Desa dapat mempertajam status kepala desa beserta perangkatnya. Dengan demikian, kepala desa dapat bergerak lebih luas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa diganggu oleh hal-hal yang berkaitan dengan administrasi.
"Kepala desa butuh banyak anggaran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa," kata Gus Halim, demikian ia biasa disapa.
Ia menyampaikan bahwa sejak 2023 kepala desa dapat memanfaatkan tiga persen dari total dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa. Namun demikian, sistem pertanggungjawabannya masih diupayakan oleh Kemendes PDTT agar berbentuk lumpsum, bukan at-cost sehingga tidak memberatkan kepala desa.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendes PDTT nilai UU Desa layak untuk direvisi
"Setidaknya ada tujuh alasan kenapa harus dilakukan revisi UU Desa yang telah berusia hampir sepuluh tahun tersebut," ujar Abdul Halim Iskandar dalam webinar Urgensi Evaluasi Undang-Undang Desa di Tengah Hiruk Pikuk Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) secara daring, di Jakarta, Senin.
Ia mengemukakan tujuh hal itu yakni status desa dalam tata kelola pemerintahan NKRI, kewenangan desa dan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa dan kepentingan masyarakat desa, alokasi dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN.
Kemudian, status kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintahan desa, kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, dan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa masa jabatan kepala desa bukan isu utama yang menjadikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk direvisi.
"Urusan masa jabatan kepala desa adalah hal yang sangat teknis dan sebagian kecil dari kebutuhan untuk revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," tutur Mendes PDTT.
Ia mengatakan pemerintah desa perlu ruang yang luas untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembangunan di desa, di antaranya untuk membuat perencanaan dan pemanfaatan dana desa yang menggunakan data terkini, baik daftar potensi maupun masalah desa sebagai dasarnya.
Ia mengharapkan revisi Undang-Undang Desa dapat mempertajam status kepala desa beserta perangkatnya. Dengan demikian, kepala desa dapat bergerak lebih luas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa diganggu oleh hal-hal yang berkaitan dengan administrasi.
"Kepala desa butuh banyak anggaran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa," kata Gus Halim, demikian ia biasa disapa.
Ia menyampaikan bahwa sejak 2023 kepala desa dapat memanfaatkan tiga persen dari total dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa. Namun demikian, sistem pertanggungjawabannya masih diupayakan oleh Kemendes PDTT agar berbentuk lumpsum, bukan at-cost sehingga tidak memberatkan kepala desa.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendes PDTT nilai UU Desa layak untuk direvisi
Pewarta : Zubi Mahrofi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Jokowi tunjuk Muhadjir dan Airlangga sebagai Plt Mendes PDTT dan Menaker
01 October 2024 11:42 WIB, 2024
Pemerintah beri penghargaan 15 desa terbaik dalam penurunan stunting, termasuk Adolang Sulbar
05 September 2024 5:32 WIB, 2024
KPK periksa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar terkait kasus dana hibah Jatim
22 August 2024 11:06 WIB, 2024
Mendes: Pemanfaatan teknologi koperasi di desa harus tetap bertumpu pada akar budaya
15 June 2023 15:23 WIB, 2023
Mendes PDTT : Pembangunan jalan dengan Dana Desa tingkatkan ekonomi warga
25 May 2023 14:46 WIB, 2023
Mendes PDTT: Aplikasi Desanesha dapat menjembatani kades dengan pakar
11 February 2023 11:54 WIB, 2023
Mendes PDTT: Rp5,8 triliun Dana Desa telah dialokasikan untuk BUMDes pada 2015-2022
03 February 2023 9:46 WIB, 2023
Mendes PDTT: Pelaksanaan program Kemendes pada 2023 harus berbasis teknologi informasi
02 January 2023 14:27 WIB, 2023
Mendes PDTT mendorong pemerintah desa pacu kinerja capai status mandiri
19 October 2022 10:14 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Ramai antrean di SPBU, Polda Sulsel bekuk 17 tersangka penimbunan BBM subsidi
14 September 2026 13:39 WIB