Makassar (ANTARA) - Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak menjual obat dengan label biru dan merah.

Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Lutim Fitriani melalui keterangan pers yang diterima di Makassar, Rabu, mengatakan obat dengan label merah dan biru pada kemasannya hanya boleh dijual di apotek.

"Untuk obat yang kemasannya ada label biru dan merah itu hanya bisa dijual di apotek karena masuk kategori obat keras," ujarnya.

Fitriani pun memberikan edukasi itu kepada seluruh pedagang baik di pasar tradisional, swalayan maupun di toko eceran agar tidak menjual obat-obatan dengan label berwarna biru dan merah.

Menurut dia, obat-obatan berlabel biru dan merah hanya dapat dijual di Apotek atau toko obat yang sudah memiliki prosedur serta telah diakui keamanannya.

Seperti label merah adalah obat keras, biru ialah bebas terbatas dan yang hanya boleh di edarkan yakni obat hijau atau obat bebas.

"Itu tentu sebagai upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan obat-obatan sebelum dikonsumsi oleh masyarakat. Sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Fitri menambahkan berbagai jenis obat yang ditemukan oleh tim terpadu selama pengawasan banyak yang tidak memiliki izin edar dan diperoleh dari sumber-sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya.

"Oleh karena itu, kami dari tim terpadu pengawasan obat dan makanan menghimbau kepada seluruh pedagang yang tidak memiliki izin untuk tidak memperjualbelikan berbagai obat-obatan dengan label merah dan biru tanpa resep dokter," terangnya.

Adapun tim terpadu yang turun melakukan pengawasan di Pasar Maramba terdiri dari; Dinas Kesehatan, Dinas PMPTSP, Dinas Perikanan, Disdagkoprinum, Bapelitbangda, Satpol-PP dan POM Palopo.


Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024