Ambon (ANTARA Sulsel) - Kantor Imigrasi Ambon masih melakukan pemeriksaan terhadap Sokim (40) seorang warga negara asal Burma yang sudah menetap selama tujuh tahun di Ambon tanpa dibekali dokumen keimigrasian, kata Kepala Kantor Imigrasi Ambon, Hatomi, SH.

"Yang bersangkutan tetap dideportasi ke negara asal, tapi untuk sementara kami akan memeriksa apakah masih ada rekan-rekannya yang melakukan tindakan serupa dengan cara menetap secara illegal di daerah ini," kata Hatomi di Ambon, Senin.

Sokim yang sudah berkeluarga dan memiliki dua anak di Burma ini awalnya ditangkap aparat Kepolisian karena dicurigai sebagai warga pendatang dari negara lain dan menetap di kawasan Halong kemudian pindah di daerah Poka, kecamatan Teluk Ambon (Kodya Ambon).

Kecurigaan polisi terbukti setelah menahan yang bersangkutan dan dia mengaku berasal dari Burma, hanya saja mantan Anak Buah Kapal (ABK) salah satu kapal penangkap ikan yang pernah beroperasi di daerah Maluku ini tidak bisa kembali ke negaranya sebab tidak ada yang mengurusnya.

Menurut Hatomi, ada dugaan masih terdapat banyak nelayan asing yang menetap di Ambon, Tual dan beberapa daerah tingkat dua lainnya di Provinsi Maluku setelah perusahaan maupun kapal penangkap ikan tempat mereka bekerja tidak lagi melakukan aktivitasnya.

"Kebanyakan WNA ini ditampung penduduk lokal yang sudah lama kenal dengan mereka, bahkan sudah ada yang kawin dengan pribumi sehingga Imigrasi bersama Kepolisian akan melakukan pengawasan lebih ketat guna melakukan penertiban," katanya.

Dia juga mengimbau warga pribumi yang melindungi orang asing agar segera melaporkannya dengan kesadaran sendiri agar WNA yang tidak memiliki dokumen keimigrasian secara lengkap akan ditertibkan.

Bulan lalu, Imigrasi Ambon juga mendeportasi 16 nelayan Philipina yang tertangkap TNI Angkatan Laut saat melakukan operasi pengamanan wilayah laut di perairan Maluku.

Imigrasi Tual dalam bulan Mei kemarin juga mendeportasi 49 ABK asal Cina yang selama ini bekerja pada tujuh unit kapal penangkap ikan dan beroperasi di perairan Kabupaten Maluku Tenggara karena mereka tidak memiliki dokumen imigrasi yang lengkap.

(T.PSO-120/A033)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024