Makassar (ANTARA) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melakukan peninjauan ke Pasar Terong Makassar Sulawesi Selatan dan menemukan adanya sejumlah pedagang yang menjual harga minyak goreng MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000/liter.

Kepala Sub Satgas Ketersediaan Pangan Satgas Pangan Polri Kombes Pol Hermawan di Makassar, Selasa, mengatakan kehadirannya di Kota Makassar untuk mengecek ketersediaan pangan dan memantau harga berbagai bahan pokok jelang Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Ini adalah salah satu upaya kita dalam memantau dan mengecek harga serta ketersediaan bahan pokok jelang lebaran Idul Fitri," ujarnya.

Pemantauan itu didampingi Satgas Pangan Sulsel, Satgas Pangan Polda Sulsel, Pemprov Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, Bulog Sulsel, dan Perumda Pasar Makassar.

Kombes Pol Hermawan menyatakan kedatangannya ke Kota Makassar juga untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengecek langsung ketersediaan pangan.

"Hasil pemantauan kita, sejumlah kebutuhan pokok tetap terjaga dengan harga stabil dan ketersediaan juga masih tercukupi," katanya.

Untuk harga minyak goreng yang dikemas dalam botol plastik dengan merk minyakita ditemukan banyak pedagang menjual di atas HET.

Ia pun menyebut jika penjualan masih ada permainan harga di pasaran, meski minyak goreng itu masuk kategori premium dan diproduksi oleh Perum Bulog. Banyak pedagang menjual di harga Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per liter.

"Kami sudah cek semua, daging impor, daging lokal, cabai dan beberapa kebutuhan pokok lainnya. Ketersediaan cukup bagus dan harga relatif normal. Nah, untuk minyak goreng tadi kami temukan adanya kenaikan, tapi tidak semua pedagang menjual mahal. Ada juga beberapa yang menjual sesuai HET dari pemerintah," terangnya.

Terkait dari temuan itu, Hermawan mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan dan berjanji akan memproses sesuai aturan yang berlaku.

"Tentunya akan kami lakukan penyelidikan dari mana mendapatkan barang itu. Pastinya akan kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa sesuai aturan. Jadi ada tindakan administrasi namanya. Berupa pencabutan izin kalau benar melanggar. Pencabutan izin itu, baik izin edar maupun izin perdagangannya. Jadi ini akan kami proses mulai dari surat peringatan pertama. Kalau surat izin edarnya sudah dicabut dan masih ketahuan menjual, maka bisa dikenai hukum pidana," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024