Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Pendidikan Kota Makassar mengakui adanya permasalahan keterlambatan pembayaran untuk tunjangan sertifikasi guru yang dimulai dari sejak 2010 hingga 2012.

"Memang ada sedikit permasalahan pembayaran tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2010, 2011 dan 2012. Permasalahan itu muncul karena adanya beberapa guru di Makassar yang tidak mendapatkan tunjangannya selama dua bulan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Makassar Mahmud BM di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, tunjanagn sertifikasi guru yang tidak didapatkan oleh sebagian guru itu bervariasi karena ada yang tidak menerima selama satu bulan dan ada juga guru yang tidak menerima selama dua bulan.

Permasalahan itu terjadi di tahun 2010 dan berlanjut hingga tahun 2012. Pihak Kementerian Pendidikan melalui petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanannya (juklak) pembayarannya memprioritaskan pembayaran terakhir atau yang sedang berjalan dan bukan pada keterlambatan pembayaran.

"Jadi pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan menginstruksikan untuk melakukan pembayaran dana sertifikasi sesuai yang dianggarkan pada tahun berjalan bukan pada pembayaran yang terlambat itu," tegasnya.

Tetapi, lanjut dia, keterlambatan pembayaran yang sejak 2010 hingga 2012 itu akan menjadi utang pemerintah dan akan dibayarkan setelah ada selisih atau dana tambahan yang ditransferkan dari pemerintah pusat.

Ia mengaku jika setiap triwulannya, Dinas Pendidikan Makassar hanya memperoleh sekitar Rp45 miliar atau sekitar Rp190 miliar untuk empat triwulannya.

Karena dalam setiap bulan, Disdik Makassar membutuhkan Rp18 miliar untuk disalurkan ke rekening sekolah yang kemudian diteruskan kepada guru-guru penerima yang telah disertifikasi.

"Dana sertifikasi yang ditransfer dari Jakarta itu tidak lebih dan tidak kurang. Itu sudah sesuai dengan penerima. Jika nanti ada selisih yang lebih, itu kemudian disalurkan kepada sejumlah guru-guru yang belum menerima haknya di tahun 2010 sampai 2012," ucapnya. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024