Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Biro Harian Kompas Sulawesi dan Indonesia Timur, Nasrulla Nara, Senin, melaporkan kehilangan barang inventaris kantor kompas di Polsekta Panakkukang.

Kantor Biro yang terletak di jalan Boulevard Panakkukang Mas, Makassar ini, kehilangan tiga buah tong pembatas parkir, berbahan semen cor yang awalnya disimpan di depan kantor.

Tidak hanya itu, plat tanda "Dilarang Parkir" yang dipasang di depan pintu pagar didongkel dan menyisakan satu plat tanda larangan parkir yang dipilox warna hitam.

Nara juga pernah diteror dengan cara gelas platik warna hijau dilemparkan ke halaman depan kantor, yang berdampingan dengan minimarket Trolly ini pada 2 Juni lalu.

"Ini menjadi bentuk teror terhadap institusi media kompas," kata Nara, sambil memperlihatkan foto-foto penempatan barang-barang yang dicuri, bertempat di kantor Polsekta Panakkukang.

Barang-barang itu hilang pada tanggal 12 Juni dan 17 Juni lalu. Sementara laporan pencurian ini masuk di kantor Kepolisan Sektor kota (Polsekta) Panakkukang pada Jumat (19/6) pagi.

"Kami tidak ingin mencari siapa pelakunya, tapi kami hanya ingin memberikan pembelajaran hukum bagi publik, bahwa siapa pun tidak boleh melakukan pelanggaran hukum. Kami juga telah meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini secepatnya," ujar Nara.

Pelaku ini diperkirakan lebih dari satu orang, menurut dia, tong pembatas parkir yang berada di depan kantor mustahil dapat digeser maupun diangkat oleh hanya satu orang saja. "Boleh jadi ini dilakukan lebih dari satu orang," jelasnya

Sementara Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanitreskrim) Polsekta Panakkukang, IPTU Nababan, mengungkap pihak Biro Kompas telah melaporkan pencurian barang ini dan jajarannya sementara menyelidiki dan tahap pengembangan.

"Kami sementara telah melakukan memeriksa kepada para tentangga kantornya. Termasuk Minimarket Trolly yang beroperasi selama 24 jam. Tadi kami juga meminta pihak kompas agar mendatangkan saksinya lagi, " ujar IPTU Nababan.

(T.PSO-101/F003)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024