Kendari (ANTARA Sulsel) - Kepolisian membebaskan 11 mahasiswa yang diamankan atas dugaan melakukan tindakan anarkis saat menggelar demonstrasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (19/6).

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Abdul Karim Samandi di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa para mahasiswa itu sempat diamankan untuk dimintai informasi sebagai bahan penyelidikan guna mengetahui motif aksi yang mereka lakukan.

"Kalau mereka mengulangi perbuatan yang berakibat mengganggu ketertiban masyarakat maka dapat dijatuhi sanksi," kata Karim Samandi.

Diakuinya, aksi penyampaian aspiralasi penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak dari kalangan mahasiswa menggiring terjadinya bentrok dengan kepolisian.

Insiden tidak terkendali itu menyebabkan belasan mahasiswa dan kepolisian mengalami cedera hingga menjalani perawatan intensif di sejumlah rumah sakit di Kota Kendari.

Ketegangan antara mahasiswa dan kepolisian "mencair" setelah tercapai beberapa kesepakatan dalam negosiasi yang melibatkan Kapolda Sultra Brigjen Pol Ngadino dan Pembantu Rektor III Universitas Haluoleo (Unhalu) DR Bachtiar.

Menurutnya, beberapa kesepakatan yang dicapai, yakni mahasiswa yang diamankan harus dibebaskan, polisi menanggung biaya pengobatan mahasiswa yang menjalani perawatan di rumah sakit dan polisi harus mengawal mahasiswa yang akan berunjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak.

Sementara itu, Pembantu Rektor III Unhalu Bachtiar mengapresiasi pihak kepolisian yang membebaskan mahasiswa dan membiayai pengobatan mahasiswa yang mengalami cedera saat terjadi aksi.

"Pihak kampus senantiasa mengimbau mahasiswa agar menyampaikan aspirasi dengan elegan, bermartabat dan beretika selayaknya mahasiswa yang intelektual," kata Bachtiar.

Setidaknya dua anggota Polri, satu wartawan dan lima mahasiswa terluka dalam bentrokan yang terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/6) malam, dalam unjuk rasa menolak kenaikan subsidi BBM. Farochah

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024