Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Sektor Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Sulawesi Selatan, menemukan penimbunan bahan bakar minyak jenis bensin dan solar sebanyak satu ton.

"Berdasarkan laporan terkait adanya penimbun BBM maka dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti kurang lebih satu ton," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Wishnu Buddahaya seperti disampaikan Kasat Reskrimnya AKP Hardjoko di Makassar, Jumat.

Menurut Hardjoko, penangkapan dan penyitaan barang bukti puluhan jerigen seberat satu ton sekitar pukul 13:00 WITA pada Kamis 20 Juni 2013 di Jalan Barukang Raya, Kelurahan Tamalabba, Kecamatan Ujungpandang, Makassar, menjelang kenaikan BBM.

Pelaku penimbunan diketahui bernama H Muhammad Nur. Dia melakukan hal tersebut atas dasar perintah H Isbar Jaya selaku pemilik perusahaan pengecer BBM.

"Pelaku belum kami tahan karena mempunyai bukti-bukti baik izin pengecer, tetapi masih kita dalami dan akan dilakukan pengkajian dengan para ahli karena pembelian BBM terlalu berlebihan," katanya.

Ia mengatakan, pelaku melanggar Pasal 53 huruf d juncto pasal 23 ayat (2) UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yakni melakukan kegiatan penyimpanan minyak bumi diduga tanpa izin usaha penyimpanan. Atau, melanggar Pasal 480 ke-1 e KUH Pidana tentang penadahan

Modus pelaku, tambah Hardjoko, melakukan pengambilan dan pengisian BBM di beberapa SPBU dan ditengarai membayar oknum karyawan SPBU agar mengisi bensin maupun solar secara sembunyi sembunyi sehingga ditemukan adanya penimbunan.

"Pelaku mengakui mengambil BBM di SPBU secara berpindah pindah dan akan menjual ke para nelayan. Kami menduga adanya kerjasama pihak SPBU dalam hal penimbunan BBM ini. Saat ini kami masih dalami dan telah dilakukan penyelidikan," tambahnya.  BS Hadi

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024