Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat mewajibkan seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di daerah itu memiliki sertifikat laik higienis.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar Robianto, di Mamuju Senin mengatakan, selain laik higienis, lapas dan rutan juga wajib memiliki klinik berizin.

"Selain Rutan Mamuju, seluruh lapas dan rutan di Sulbar wajib memiliki sertifikat ini, sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada warga binaan," kata Robianto.

Penyelenggaraan kebersihan area dapur menurut Robianto, harus menjadi prioritas dalam menjaga kualitas masakan dan menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan kesehatan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Kebersihan dapur merupakan tanggung jawab petugas dapur dan seluruh pekerja dapur yang ditugaskan," ujar Robianto.

Ia mengapresiasi Rutan Mamuju atas terbitnya sertifikat laik higienis dan klinik berizin dari Dinas Kesehatan.

"Ini adalah salah satu wujud implementasi tujuan yang ditekankan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar seluruh jajaran melakukan upaya peningkatan pelayanan kesehatan dan kelayakan makanan warga binaan dan tahanan," terang Robianto.

Selain sebagai salah satu program utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hal tersebut juga lanjut Robianto merupakan wujud harapan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan agar seluruh jajaran meningkatkan pelayanan kepada warga binaan.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan menyampaikan, akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada para warga binaan.

"Untuk itu, salah satu bagian dari pelayanan terbaik tersebut, yaitu pengakuan standar kesehatan melalui adanya sertifikat laik higienis dan klinik berizin," kata Parlindungan.

Seluruh lapas dan rutan di Sulbar kata Parlindungan, akan terus berupaya memenuhi hak-hak para warga binaan.

"Kami akan terus berupaya memenuhi hak-hak para warga binaan yang ada di seluruh lapas dan rutan di Sulbar," tutur Parlindungan.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024