Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Satreskrim Polri melakukan studi kasus untuk meningkatkan status penanganan kasus laporan polisi terkait perekrutan 20 WNI yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). ) di Myanmar.

"Hari ini kami ingin memulai penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Bareskrim Polri menerima laporan polisi bernomor: LP/B/2023/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 2 Mei 2023 yang diserahkan oleh salah satu ibu korban TPPO di Myanmar.

Pelapor ibu korban melaporkan perekrut berinisial A dan AN dengan dugaan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang terjadi sejak 23 Oktober 2022 hingga sekarang.

Setelah laporan diterima, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan, dan mengidentifikasi pelaku.

“Kami melayani laporan tentunya secara profesional mulai dari investigasi dan kegiatan investigasi lainnya,”

Sementara itu, sebanyak 20 WNI terduga korban TPPO di Myanmar dibebaskan pada Sabtu (6/5), dimulai dari empat orang, kemudian disusul 16 orang lainnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan seluruh WNI telah diserahkan ke KBRI Bangkok di Maesot, Thailand setelah melintas dari Myawaddy, Myanmar.

“Secara umum terlihat sehat-sehat saja,” kata Sandi, Minggu (5/7).

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, KBRI Bangkok telah mendapat informasi dari KBRI Yangon dan GASO terkait penyeberangan 16 WNI melalui bantuan Myanmar Border Guard Forces (BGF).

Sandi menambahkan, KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa WNI tersebut untuk menginap di hotel yang telah disiapkan KBRI di Maesot. Sementara tidak ada pendalaman yang dilakukan oleh tim dan para WNI diinstruksikan untuk istirahat.

Sebanyak 20 WNI dibawa ke Bangkok hari ini, Minggu (7/5) untuk penanganan lebih lanjut.

"Tim Mabes Polri yang terdiri dari personel Hubinter dan Bareskrim hari ini terbang ke Bangkok untuk menginvestigasi peristiwa yang terjadi, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk kepulangan mereka," ujar Sandi.

Berita ini juga ditayangkan di Antaranews . com dengan judul: Bareskrim Gugat Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024