Makassar (ANTARA) - Dua mantan direksi Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) masing-masing Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi (IA) akhirnya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa secara virtual di Lapas Kelas I Makassar dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan masing-masing Muhammad Yusuf, Abdullah dan Kamaria secara berturut turut membacakan dakwaannya.

Kedua terdakwa didakwa primer melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor: 31 tahun 1999, juncto pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dan dakwaan subsider pasal 3 jucnto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jucnto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU Muhammad Yusuf menyatakan bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan Tantiem dan Bonus/Jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota Makassar.

"Terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp20,3 miliar lebih sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," paparnya.

Sehingga didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem, Bonus/Jasa Produksi tahun buku 2017-2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan wali kota dan wakil wali kota tahun 2016-2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP perwakilan Sulsel.

Maka dari itu, perbuatan yang dilakukan para terdakwa secara berturut-turut dan tidak dapat ditentukan lagi sebanyak berapa kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali dan perbuatan para terdakwa dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).

Atas dakwaan tersebut, ketua tim penasihat hukum terdakwa Yasser S Wahab akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan, karena dalam materi dakwaan dinilai ada beberapa poin yang tidak sesuai fakta. Bahkan kedua terdakwa juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang tersebut.

"Ada beberapa dakwaan yang kami dengar tadi, menurut kami dalam surat dakwaan belum pantas sebenarnya diajukan. Hal itu terutama dugaan pelanggaran mengenai BUMD sedangkan PDAM statusnya sebagai Perusahaan Daerah. Eksepsi nanti kami juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada terdakwa," tuturnya.

Usai mengajukan permohonan eksepsi tersebut dan mendengarkan dakwaan JPU, Hakim Ketua Hendri Tobing yang memimpin jalannya sidang memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkan sidang berikutnya pada Senin, 22 Mei 2023.

Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sidang kasus korupsi PDAM Makassar digelar secara virtual

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024