Mamuju (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat meminta korporasi dan notaris di daerah itu mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat (Sulbar) Perlindungan, Selasa mengatakan TPPU dan TPPT dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara maka perlu kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk korporasi dan notaris.

"Untuk itu, dibutuhkan kerja sama dan koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder dalam melakukan pencegahan TPPU dan TPPT," kata Parlindungan.

Ia menyampaikan berdasarkan hasil penelitian Financial Action Task Force (FATF), diperoleh fakta bahwa rendahnya pelaporan pemilik manfaat di Indonesia, telah dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan identitas pelaku usaha dan menyamarkan hasil dari tindak pidananya.

"Penelitian yang dilakukan lembaga internasional yang fokus pada upaya pemberantasan pencucian uang itu mengindikasikan bahwa akibat rendahnya pelaporan pemilik manfaat tersebut, dapat dimanfaatkan pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil dari tindak pidananya," jelasnya.

Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar Rahendro Jati menambahkan, TPPU dan TPPT juga bisa membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Terlebih, lagi pada era disrupsi yang menyebabkan sudah tidak ada lagi sekat-sekat batas negara karena kemajuan teknologi informasi," kata Rahendro Jati.

Ia meminta semua pihak, terutama kalangan korporasi dan notaris untuk berkomitmen dan menjaga integritas menerapkan prinsip mengenali manfaat dari korporasi.

"Sehingga, apa yang kita cita-citakan, yaitu pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan tindak pidana terorisme dapat terwujud dengan baik," ujar Rahendro Jati.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024