Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan lebih dari 1.000 ekor ikan koi asal Jepang yang terinfeksi virus Carpedema virus disease (CEVD) atau biasa disebut koi sleepy disease (KSD).

"Virus ini dapat menyebabkan penyakit dan tingkat kematian yang tinggi," kata Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM KKP) Jakarta I, Heri Yuwono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Heri mengungkapkan, ikan yang terserang virus CEVD menunjukkan hemoragik dengan pembengkakan pada jaringan di bawahnya atau menggantung tepat di bawah permukaan air, sehingga ikan yang terinfeksi berubah lesu dan tidak responsif.

"Virus ini bisa dengan mudah menyebar ke ikan-ikan lain yang sewadah atau sekolam dengan ikan yang sudah terinfeksi," sambungnya.

Dalam kesempatan ini, BKIPM juga memusnahkan 83,3 kg ikan Hirame atau Paralichthys olivaceus asal Jepang. Ikan tersebut terinfeksi Viral haemorhagic septicemia Virus (VHSV) sebanyak 83,3 kg, penyakit ini termasuk dalam penyakit ikan karantina golongan I, virus ini juga mampu menginfeksi ikan-ikan air laut dan air tawar, serta dapat menyebabkan kematian dengan tingkat kematian mencapai 90 persen.

Hal ini, lanjut dia, sangat berbahaya untuk kelangsungan budidaya ikan air tawar dan laut di Indonesia seperti budidaya sidat, belut, betutu, maupun ikan kerapu.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 17 tahun 2021, yang menjadi bagian dari pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit ikan karantina yang kian berkembang.

Dalam regulasi inj juga terdapat sejumlah virus, bakteri, parasit dan jamur yang dibagi dalam kelompok pisces, custacea, molusca, dan amphibian, selain itu disebutkan juga media pembawa (inang rentan) serta organisme penyebab dan golongannya.

Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP musnahkan ikan koi asal Jepang yang terinfeksi virus

Pewarta : Sinta Ambarwati
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024