Makassar (ANTARA) - PT Industri Kapal Indonesia (IKI) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menandatangi nota kesepahaman (MoU) terkait potensi masalah hukum yang mungkin dialami PT IKI (Persero) harus dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat sasaran.

Direktur Utama PT IKI  Diana Rosa dalam keterangannya di Makassar, Jumat, mengatakan kerja sama antara PT IKI dengan Kejati Sulut duntuk memastikan kegiatan bisnis dapat berjalan sesuai aturan dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Menurut Rosa, pihaknya sebelumnya telah membangun kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), kini PT IKI juga menjalin kerja sama dengan Kejati Sulut terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE (kiri) memberikan cinderamata kepada Dirut PT IKI  Diana Rosa (kiri) usai penandatanganan MoU di Kejati Sulut, pada Senin (22/5/2023).ANTARA/HO-Humas PT IKI
“PT IKI baik yang di Makassar dan Unit Bitung sudah memiliki MoU dengan Kejati Sulsel dan Sulut, dengan harapan kegiatan bisnis IKI baik di Makassar dan Bitung dapat berjalan sesuai peraturan dan GCG,” ucapnya.

Penandatanganan MoU telah dilakukan Direktur Utama PT IKI  Diana Rosa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE, pada Senin (22/5).

Srikandi BUMN itu melanjutkan, bahwa kerja sama ini akan menunjang pencapaian target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

“Sehingga bisa mencapai target RKAP yang ditetapkan di depan pemegang saham," katanya. Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE (empat kiri) foto bersama Dirut PT IKI Diana Rosa (empat kanan) usai penandatanganan MoU di Kejati Sulut, pada Senin (22/5/2023).ANTARA/HO-Humas PT IKI
Terkait MoU tersebut ada tiga fasilitas yang akan diberikan Kejati Sulut kepada PT IKI, yakni pemberian bantuan hukum berupa Jaksa Pengacara Negara (JPN) oleh Kejati Sulut kepada PT.IKI dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, baik sebagai tergugat maupun penggugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

Kedua pemberian pertimbangan hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum, serta bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, sehingga komunikasi dan koordinasi Tim PT.IKI dan JPN akan lebih intens dalam diskusi terkait bisnis PT IKI, kedua pihak juga bersepakat untuk melakukan peningkatan kompetensi teknis dalam bentuk lokakarya (workshop), seminar dan sosialisasi. (*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024