Makassar (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar bersama Kejaksaan Negeri Makassar, memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2,8 kilogram lebih hasil pengungkapan di BTN Minasa Upa Makassar,Sulawesi Selatan, pada 3 April 2023.

"Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu buah paket ganja terbungkus plastik warna hitam dengan alamat resi BTN Minasa Upa berisi tiga paket besar batang, biji dan daun kering narkotika jenis ganja," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat rilis pemusnahan di aula kantor polisi setempat, Rabu.

Rincian barang bukti masing-masing terbungkus aluminium foil dengan berat keseluruhan 2.873, 3600 ribu gram lebih, atau seberat 2,8 kilogram lebih.
  . Suasana pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2,8 kilogram lebih di halaman kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (31/5/2023). ANTARA/Darwin Fatir.

Bila dianalisiskan setiap paket sasetnya dengan berat awal 94,2 gram lebih dengan berat akhir 93,8 gram lebih untuk digunakan sebagai pembuktian di persidangan pengadilan.

"Dan sisanya seberat 2.79, 0800 gram untuk dimusnahkan.Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara narkotika tersebut dimasukkan ke dalam tong drum, kemudian dibakar hingga habis tidak tersisa," ucap Kapolres kepada wartawan.

Sedangkan pemilik barang atas nama tersangka MS dan telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Makassar nomor 25/20 tanggal 18 April 2023.

Tersangka MS melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 1 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman pidana enam tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup

"Jika diperkirakan harga narkotika ini senilai Rp72 juta dengan potensi merugikan 6.000 jiwa," ucap mantan Kapolrestabes Kota Palembang ini menambahkan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024