Makassar (ANTARA) - Tim Bareskrim Polres Makassar telah merilis hasil penangkapan pelaku pelecehan seksual berinisial S yang diketahui sebagai pemilik warung coto di rumahnya di Jalan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Korban merupakan anak perempuan penyandang disabilitas yang masih berusia 14 tahun. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku sudah dilakukan sebanyak tujuh kali hingga korban hamil lima bulan," ujar Bareskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol saat merilis pengungkapan kasus tersebut di aula Mapolres setempat, Jumat.

Ia menjelaskan, korban merupakan salah satu pekerja yang membantunya berjualan coto, hingga akhirnya melakukan perbuatan tercela terhadap korban. Pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka telah melampiaskan nafsu bejatnya sejak Januari hingga Februari 2023.

Modus operandi yang dilakukan pelaku kepada korban dengan memperlihatkan video porno di telepon genggamnya bahkan memaksanya untuk menonton dan mempraktekkannya. Selain itu, korban tidak bisa berbuat banyak karena memiliki kekurangan dari manusia normal lainnya.

"Pelaku ini sengaja dan memaksa korban untuk menonton video porno, lalu memaksanya berhubungan badan. Pelaku juga tidak mau bertanggung jawab," ujarnya.

  Pelaku persetubuhan dengan anak cacat berinisial S (tengah) itu dihadirkan saat pelepasan pengungkapan kasus di Aula Polres setempat, Jumat (2/6/2023). ANTARA/Darwin Fatir.

Saat ditanya apakah pelaku mengiming-imingi korban, seperti menikahinya setelah mengetahui dirinya hamil, kata Ridwan, tidak ada dan bahkan tidak mau bertanggung jawab.

"Untuk pelaku ini kita jerat UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita tahan untuk proses hukum di pengadilan," jelas Ridwan

. hadir dalam pelepasan perkara tersebut mengatakan, dalam hal ini jika pelaku tidak mau dimintai pertanggung jawaban, maka pihak tersebut akan mencari jalan keluar.

"Anak ini korban pemaksaan sampai pemerkosaan, kami dari PPA akan menindaklanjuti nasib anak ini dan calon bayinya. Kami berharap aparat hukum memberikan hukuman yang berat sebagai efek jera," ujarnya penuh harap. .

 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024