Makassar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menyatakan berkas dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Kabupaten Takalar tahun anggaran 2020 telah rampung atau P21 sehingga akan segera disidangkan. 

"Setelah penuntut umum mempelajari dan meneliti berkas perkara para tersangka mengenai kelengkapan syarat formil dan syarat materiil sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf b, pasal 138 ayat 1, dan pasal 139 KUHAP, maka Penuntut Umum menyatakan hasil penyidikan berkas perkara rampung," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Selasa. 

Dua tersangka baru tersebut masing-masing Juharman, mantan Kepala Bidang Badan Pendapatan Dinas Keuangan (BPKD) Takalar serta Hasbullah, mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD Takalar. Keduanya diketahui anak buah terdakwa Gazali Mahmud selaku mantan Kepala BPKD Takalar.

Berkas tersangka ini dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Takalar telah dinyatakan lengkap atau P21, berdasarkan nota dinas Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulsel nomor  ND-15/p.4.5.2/ft.1/06/2023 dan ND-16/p.4.5.1/ft.1/06/2023 ter tanggal 06 Juni 2023.

Selanjutnya, penuntut umum meminta agar penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya untuk dilimpahkan ke persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar untuk menjalani sidang.

Keduanya diancam pidana primair dan subsidair pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999, juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. 

"Dari perbuatan dua tersangka ini telah merugikan keuangan negara atau daerah senilai Rp 7,06 miliar lebih," papar Soetarmi menegaskan.

Sebelumnya, dalam kasus ini dua tersangka dinyatakan ikut terlibat bersama-sama terdakwa Gazali Mahmud selaku mantan Kepala BPKD Takalar. Sebab, pada kurun waktu sejak Februari-Oktober 2020 di wilayah perairan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan bantuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan PT Boskalis Internasional Indonesia. 

Wilayah tersebut masuk dalam konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Benteng Laut Indonesia. Hasil dari penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar untuk proyek pembangunan Makassar New Port Phase 18 dan 1C.

Dalam perjalanan pengerukan tersebut, perusahaan telah diberikan nilai pasar harga dasar pasir laut tersangka sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkannya dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut Rp7.500 per meter kubik. 

Namun, harga itu bertentangan dan tidak sesuai nilai pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulsel nomor 1417/VI/tahun 2020 per tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga dan Peraturan Bupati Takalar nomor 27 tahun 2020 nilai pasar yang telah ditetapkan Rp10.000 per meter kubik.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024