Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mulai menerapkan pola penyerahan bantuan sosial (Bansos) menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada tiga jenis bantuan yakni bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE), bantuan disabilitas dan bantuan eks penderita kusta.

Kepala Dinas Sosial Andi Irawan Bintang di Makassar, Rabu, mengatakan Pemprov Sulsel mulai tahun ini menyerahkan bantuan Kube dalam bentuk barang senilai Rp20 juta/kelompok, sedangkan bantuan eks Penderita Kusta sejumlah 400 orang diberikan dalam bentuk uang senilai Rp.150.000/orang. 

Sementara untuk bantuan disabilitas berupa alat bantu pendengaran, kaki dan tangan.

“Sesuai nomenklatur Kementerian Sosial (Kemensos), penyerahan bantuan sosial menggunakan DTKS terdiri dari tiga jenis bantuan diantaranya bantuan KUBE, bantuan disabilitas, dan bantuan eks Penderita Kusta”, ujar Andi Irawan Bintang.

Andi Irawan menuturkan bahwa menurut data BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sulawesi Selatan sampai 31 Mei 2023 sebanyak 2.226.628 jiwa penerima manfaat iuran JKN melalui pendanaan APBD Jamkesda dari jumlah 9.300.745 jiwa penduduk Sulawesi Selatan. 

“PBI JKN merupakan layanan BPJS Kesehatan yang dibayarkan Pemerintah, sedangkan penerima manfaat iuran JKN di Sulawesi Selatan mencapai 2.226.628 jiwa menurut data BPJS Kesehatan sampai bulan 31 Mei 2023," ujarnya. 

Ditegaskan Andi Irawan, penerima bantuan iuran BPJS adalah masyarakat yang kurang mampu, fakir miskin dan lain-lain. Selain dari itu, maka dapat dikategorikan peserta BPJS Kesehatan melalui jalur mandiri dimana setiap bulannya peserta non PBI JKN membayar iuran.

“Jangan sampai salah kaprah, PBI JKN ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, fakir miskin dll. Namun mendapat fasilitas kesehatan yang sama dari Pemerintah dengan peserta mandiri BPJS Kesehatan," jelasnya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024