Palu (ANTARA Sulsel) - Dewan Pengawas dan Pendiri Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Tengah, Salman Hadiyanto, mengatakan konsumen harus menggunakan haknya untuk mengadu ke YLK jika dirugikan oleh pelaku usaha atau layanan jasa baik pemerintah maupun swasta.

"Pengaduan bisa dilakukan secara langsung ke YLK dan gratis," kata Salman di Palu, Senin.

Dia mengatakan tingginya kebutuhan konsumsi masyarakat menjelang Idul Fitri 1434 Hijriah berpeluang terjadinya penjualan barang yang kadaluwarsa khususnya barang makanan dan minuman sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada konsumen.

Dia mengatakan pengaduan masyarakat yang dirugikan tidak saja memberi manfaat pada dirinya, namun juga manfaat kepada konsumen lain agar mereka tidak mengalami kerugian yang sama.

Salman mengatakan konsumen memiliki hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dia mengatakan konsumen berhak mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Selain itu konsumen juga mendapatkan kompensasi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

"Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jujur dan jelas mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa," katanya.

Menurut Salman YLK Sulawesi Tengah telah menerima sejumlah jenis pengaduan dan paling banyak dikeluhkan terkait dengan pelayanan listrik.

Kurun 2011-2012, kata Salman pengaduan masalah listrik mencapai 102 pengaduan, pembiayaan kredit 30 pengaduan, telekomunikasi khususnya game online 12 pengaduan, makanan dan minuman sembilan pengaduan, transportasi seperti penerbangan delapan pengaduan dan service suku cadang kendaraan dan elektronik lima pengaduan. E.S. Syafei




Pewarta : Adha Nadjemuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024