Palu (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah akan mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 tentang aturan kampanye partai politik dan calon legislatif pada Pemilu 2014.

"Sosialisasinya juga melibatkan instansi pemerintah daerah seperti Badan Kesatuan Bangsa," kata Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden di Palu, Selasa.

Dia mengatakan sosialisasi tersebut rencananya akan dilaksanakan Kamis (15/8) dengan menghadirkan penyelenggara Pemilu se Sulawesi Tengah, partai politik dan instansi terkait lainnya.

Sahran mengatakan Peraturan KPU Nomor 1/2013 sebagai instrumen hukum secara teknis mengatur pedoman kampanye.

Dia mengatakan meski sedang ada revisi terhadap peraturan tersebut tetapi secara substansi tidak mengubah nomenklatur pedoman kampanye dan norma klausul pasalnya.

"Yang diatur dalam perubahan itu hanya terkait dengan pengaturan pelibatan anak-anak dan tempat pemasangan alat peraga kampanye," kata Sahran.

Saat ini alat peraga kampanye berupa baliho sudah banyak berjejal di tempat-tempat strategis baik di kota maupun di desa-desa.

Di beberapa tempat tertentu yang lokasinya strategis baliho para calon anggota legislatif berjejer tidak karuan sehingga terkesan merusak ruang publik di dalam kota.

Sebagian baliho yang dipasang hanya menggunakan kayu sehingga terkesan kumuh. Namun sebagian calon sudah menggunakan lokasi reklame permanen yang sudah memiliki izin dari pemerintah kota.

Beberapa waktu lalu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu sudah membersihkan sebagian alat peraga tersebut khususnya di jalan-jalan protokol dan perempatan jalan.

Sahran mengatakan dengan disosialisasikannya Peraturan KPU Nomor 1/2013 diharapkan bisa menertibkan alat peraga kampanye yang sudah terpasang. Nurul H

Pewarta : Adha Nadjemuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024