Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbarta) mencatat realisasi penerimaan pajak di wilayah itu hingga Mei 2023 mencapai Rp6,85 triliun atau 38,39 persen dari target 2023 sebesar Rp17,90 triliun.

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sulawesi Selatan Supendi di Makassar, Selasa, mengatakan capaian realisasi penerimaan pajak di tiga provinsi ini tumbuh 18,93 persen jika dibanding periode yang sama tahun 2022.

"Kinerja penerimaan ini ditopang oleh pertumbuhan aktivitas ekonomi yang terus meningkat setelah pandemi COVID-19 mereda," ujarnya.

Supendi menyebutkan, dari tiga provinsi yang dibawahi DJP Sulselbartra itu, penerimaan pajak di Provinsi Sulsel yang paling tinggi di angka Rp5,02 triliun atau tercapai 40,57 persen dari target Rp12,38 triliun. Pertumbuhan penerimaan pajak Sulsel juga meningkat 16,8 persen.

Sementara di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) baru mengumpulkan pajak sebesar Rp280 miliar atau sekitar 27,12 persen dari target Rp1,03 triliun.

Begitu juga di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pajak yang terkumpul sebanyak Rp1,55 triliun atau sekitar 34,59 persen dari target Rp4,49 triliun.

Supendi mengatakan kontribusi penerimaan pajak bersumber dari pajak pertambahan hasil (PPh) yang berkontribusi Rp2,83 triliun atau tumbuh 1,9 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara, target PPh sebesar Rp6,32 triliun.

Diikuti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM) mencapai Rp2,12 triliun dari target Rp5,81 triliun atau tumbuh 46 persen.

Sementara, penerimaan sektor pertambangan mineral, batu bara, dan sektor lainnya (PBB P5L) telah tercapai Rp2,65 miliar dari target Rp73,5 miliar atau kontraksi minus 46,8 persen dari periode sebelumnya.

Untuk pajak lainnya target Rp168 miliar dan baru terealisasi sebesar Rp60,2 miliar. Penerimaan pada sektor ini alami kontraksi minus sembilan persen dari periode sebelumnya.

Supendi mengatakan kinerja penerimaan pajak yang cukup baik ini dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi yang meningkat pada bulan sebelumnya, serta terkait dampak implementasi UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut dia, sektor yang berperan besar dalam pertumbuhan penerimaan pajak Sulsel adalah PPN Dalam Negeri yang menyumbang Rp1,89 triliun dan berkontribusi 37,77 persen atau tumbuh 48,6 persen

Kemudian, PPH Pasal 21 menyumbang Rp1,14 triliun dan berkontribusi 22,75 persen atau tumbuh 11,4 persen.

Serta PPH Pasal 25/29 Badan menyumbang Rp783,8 miliar dan berkontribusi 22,75 persen atau tumbuh 11 persen.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024