Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Selatan (Sulbagsel) mengumumkan penerimaan Bea dan Pajak hingga Mei 2023 telah mencapai Rp129,67 miliar atau 41,49 persen dari target Rp312,58 miliar.

Kepala Dinas Bea dan Cukai DJBC Sulbagsel Zaeni Rokhman di Makassar, Selasa, mengatakan penerimaan ini dipengaruhi oleh kebijakan penyesuaian Pajak Penghasilan Tembakau atau CHT.

“Kalau dilihat dari nilai dan prosentasenya memang sedikit melambat. Tapi ini masih on track dan penerimaan kita masih tercapai bahkan melebihi setiap tahunnya,” ujarnya.

Zaeni mengatakan realisasi penerimaan bea cukai dan pajak secara umum akan meningkat setelah memasuki pertengahan dan puncak pada akhir tahun.

Ia menjelaskan, penerimaan bea dan pajak, selain karena penyesuaian CHT, juga karena kenaikan harga dan volume komoditas ekspor berupa Palm Kernel dan realisasi impor gula.

Ia menyebutkan realisasi penerimaan, Pajak mencapai Rp40,99 miliar atau sekitar 39,90 persen, Bea Masuk Rp73,57 miliar (39,40 persen) dan Bea Keluar Rp15,12 miliar atau sekitar 65,40 persen.

“Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, datanya terus meningkat dan kenaikan drastis biasanya terjadi pada akhir tahun,” ujarnya.

Zaeni mengatakan, potensi pendapatan tersebut dimungkinkan karena industri rokok elektronik juga sudah berkembang di Kota Parepare.

Selain Bea Cukai berperan sebagai pengayom masyarakat, Pajak juga berperan dalam penerimaan dan peningkatan melalui pemberantasan rokok ilegal melalui operasi penindakan.
 
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJBC: Penerimaan pajak Sulsel per Mei 2023 mencapai Rp 129,67 miliar

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024