Makassar (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika pelaku berinisial I (36) dengan sengaja menanam ganja di dalam pot pada salah satu villa di Perumahan Mutiara Zahrah Permai, Jalan Pelita Taeng, Desa Pallangga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan menanam untuk memakai. Makanya, kita dalami keterlibatan tersangka apakah dia murni menanam untuk konsumsi digunakan secara ilegal atau terlibat jaringan perdagangan," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dody Rahmawan di Makassar, Selasa malam.
Pengungkapan kasus tersebut setelah aparat kepolisian memperoleh informasi bahwa ada penanaman ganja pada rumah mewah tersebut di lantai tiga. Selanjutnya, dilaksanakan penyelidikan dan berhasil menemui tersangka sedang berada di depan pintu gerbang rumahnya.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah bersangkutan dan menemukan 14 pot berisi tanaman diduga ganja di teras lantai tiga. Saat diinterogasi, pelaku mengakui menanam ganja atas suruhan pelaku lain berinisial HP. Polisi kemudian melakukan pengembangan lalu menangkap HP di rumahnya.
Sejumlah barang bukti tanaman ganja pada salah satu villa di Perumahan Mutiara Zahrah Permai, Jalan Pelita Taeng, Desa Pallangga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (27/6/2023. ANTARA/HO-Dokumentasi Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Kedua pelaku setelah diamankan tim langsung di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk proses penyidikan lebih lanjut termasuk pengembangan dimana mengambil bibit barang terlarang itu untuk dibudidayakan.
"Kita perlu menelusuri barang atau tumbuhan tanaman (ganja) ini diperdagangkan. Karena kalau dia sudah punya tanaman, mungkin ada tempat lain yang coba kita kembangkan. Sebab di situ ada pembibitan, itu yang kita dalami," papar Kombes Dody.
Atas pengungkapan kasus ini, pihaknya mengajak seluruh komponen baik dari Pemerintah Daerah maupun BNN-P Sulsel untuk menindaklanjuti. Karena tidak menutup kemungkinan ada juga di tempat lain yang terindikasi ikut menanam tanaman tersebut.
"Ini karena laporan dari masyarakat lalu didalami bersama BNN-P Sulsel. Kita mengedepankan upaya pencegahan dan tidak harus menunggu banyak, tapi dengan indikasi sudah ada tanaman di rumah itu, perlu kita sikapi bersama ancaman peredaran narkoba di lingkungan sekitar," ujarnya.
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sulsel ungkap penanaman ganja di Gowa
"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan menanam untuk memakai. Makanya, kita dalami keterlibatan tersangka apakah dia murni menanam untuk konsumsi digunakan secara ilegal atau terlibat jaringan perdagangan," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dody Rahmawan di Makassar, Selasa malam.
Pengungkapan kasus tersebut setelah aparat kepolisian memperoleh informasi bahwa ada penanaman ganja pada rumah mewah tersebut di lantai tiga. Selanjutnya, dilaksanakan penyelidikan dan berhasil menemui tersangka sedang berada di depan pintu gerbang rumahnya.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah bersangkutan dan menemukan 14 pot berisi tanaman diduga ganja di teras lantai tiga. Saat diinterogasi, pelaku mengakui menanam ganja atas suruhan pelaku lain berinisial HP. Polisi kemudian melakukan pengembangan lalu menangkap HP di rumahnya.
Kedua pelaku setelah diamankan tim langsung di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk proses penyidikan lebih lanjut termasuk pengembangan dimana mengambil bibit barang terlarang itu untuk dibudidayakan.
"Kita perlu menelusuri barang atau tumbuhan tanaman (ganja) ini diperdagangkan. Karena kalau dia sudah punya tanaman, mungkin ada tempat lain yang coba kita kembangkan. Sebab di situ ada pembibitan, itu yang kita dalami," papar Kombes Dody.
Atas pengungkapan kasus ini, pihaknya mengajak seluruh komponen baik dari Pemerintah Daerah maupun BNN-P Sulsel untuk menindaklanjuti. Karena tidak menutup kemungkinan ada juga di tempat lain yang terindikasi ikut menanam tanaman tersebut.
"Ini karena laporan dari masyarakat lalu didalami bersama BNN-P Sulsel. Kita mengedepankan upaya pencegahan dan tidak harus menunggu banyak, tapi dengan indikasi sudah ada tanaman di rumah itu, perlu kita sikapi bersama ancaman peredaran narkoba di lingkungan sekitar," ujarnya.
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sulsel ungkap penanaman ganja di Gowa