Makassar (ANTARA) - Polres Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penggeledahan jaringan terkait praktik penanaman ganja yang dilakukan dua pelaku setelah petugas menggerebek salah satu vila mewah di Perumahan Mutiara Zahrah Permai, Jalan Pelita Taeng, Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. beberapa waktu lalu.

"Jaringan untuk mendapatkan bibit masih dalam pendalaman," kata Direktur Direktorat Riset Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan di Makassar, Rabu.

Dari proses pendalaman kepada dua pelaku, masing-masing laki-laki berinisial I (39) bekerja sebagai buruh dan HN (60) pemilik rumah yang bekerja sebagai pegawai swasta, katanya, mereka membeli bibit ganja tersebut melalui internet.

"Berdasarkan interogasi di lokasi, tersangka mengaku tersangka atas nama HN membeli melalui media daring (daring) dan akan kami telusuri jaringan mana ini," tegasnya.

  Tim Narkoba Polda Sulsel bersama BNNP Sulsel menunjukkan hasil pengungkapan kasus penanaman ganja di salah satu vila mewah di Perumahan Mutiara Zahrah Permai, Jalan Pelita Taeng, Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (6/ 27/2023). ANTARA/HO-Dokumentasi Ditresnarkoba Polda Sulsel.


Sebelumnya, Tim Anti Narkoba Polres Sulsel bersama BNNP Sulsel menggerebek sebuah vila mewah di Jalan Pelita Taeng, Desa Bontoala, Kabupaten Gowa pada Selasa (27/5) setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pemantauan selama kurang lebih satu bulan untuk mendeteksi dan memastikan kebenarannya. Petugas akhirnya menangkap dua pelaku beserta barang bukti berupa 14 pot biji ganja yang diletakkan di lantai tiga rumah tersebut.

Pengakuan HN selaku pemilik vila, bibit ganja tersebut didapat dari media online. Kemudian menanamnya dengan dalih konsumsi dan terapi pengobatan herbal. Daun ganja dicampur dengan mie instan dan dikonsumsi.

“Itu ditanam hanya untuk kesehatan dan obat terapi. Dicampur dengan mie, lalu dimakan,” ujarnya membantah.

Sedangkan pengakuan saya hanya disuruh HN untuk menanam dan merawat ganja yang sudah mulai tumbuh. Pekerjaan itu ia lakukan selama dua bulan dan diberi gaji bulanan oleh HN sebesar Rp2 juta.

“Katanya tanaman ini untuk terapi jamu, jadi saya disuruh kerja, ngurus rumah dan ngurus tanaman ini. ditanam dan mulai tumbuh. Saya sudah dua bulan bekerja di sini, Pak," ujarnya.

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024