Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan OJK akan menerbitkan aturan terkait tata cara pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) perbankan.

Dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa, Dian menjelaskan pemisahan UUS perbankan tetap wajib dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Ke depan setelah kita melakukan konsultasi dengan industri dan komisi XI DPR, kami akan mengeluarkan aturan terkait persoalan yang saya sebut tadi, yakni bagaimana cara spin off akan dilakukan dan bagaimana cara OJK melakukan konsolidasi dalam konteks melakukan akselerasi pertumbuhan perbankan syariah ke depan,” katanya.

Ia pun menjelaskan UUS perbankan tidak diberikan tenggat waktu tertentu dalam melakukan spin off, tapi wajib dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan OJK yang akan diterbitkan sebagai turunan UU P2SK.

“Pasal 68 UU P2SK jelas mewajibkan spin off UUS, tapi tidak dikaitkan dengan tenggat waktu, tapi langsung dikaitkan dengan ketentuan yang akan dikeluarkan OJK nanti,” imbuhnya.

Selain mengatur strategi pemisahan UUS perbankan, UU P2SK juga mengatur terkait konsolidasi perbankan syariah setelah spin off, yang merupakan bagian dari strategi OJK untuk mengakselerasi pertumbuhan perbankan syariah ke depan.

Adapun rancangan Peraturan OJK terkait strategi pemisahan dan konsolidasi UUS perbankan, saat ini masih dalam tahap penyelesaian.

“Intinya begitu, tidak ada deadline untuk spin off UUS perbankan, tapi akan dikondisikan dengan parameter yang akan ditetapkan kemudian oleh OJK,” katanya.


Pewarta : Sanya Dinda Susanti
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024