Badung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kawasan Bandara Ngurah Rai mengungkap kronologi seorang bule wanita asal Ukraina berinisial GI (33) yang mencuri tiga buah koper milik penumpang di Terminal kedatangan Bandara International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.
"Dirinya tidak menemukan koper miliknya dan sudah melakukan pencarian kemana-mana, namun tidak ketemu dan pelaku saat itu melihat beberapa koper di depan Lost and Found di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai muncullah niatnya untuk mengambilnya koper-koper tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga di Badung, Bali, Kamis (27/7).
Iptu Rio mengatakan perempuan yang diketahui berprofesi sebagai pengacara itu, melakukan tindakan pencurian di Terminal Kedatangan Internasional pada Jumat (21/7) sekitar kurun waktu antara pukul 03.00-06.00 Wita sesaat setelah melakukan perjalanan dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Dia menjelaskan polisi pertama kali menerima laporan dari karyawan PT. Gapura tentang adanya kehilangan koper milik tiga orang penumpang di Lost and Found terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai,Tuban, Badung.
“Tiga penumpang pemilik koper itu masing bernama Wu Jiehao, Zampeli dan Afroti ,” kata Rio.
Setelah mendapatkan laporan pengaduan tersebut, dirinya bersama Tim Opsnal Garuda Bhuana Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai melakukan penyelidikan termasuk pengecekan CCTV di lokasi kehilangan koper-koper tersebut.
Dari hasil pengamatan CCTV, petugas menemukan ada seorang warga negara asing mengambil barang-barang milik para korban.
Berbekal dari hasil rekaman CCTV dan ciri-ciri pada pelaku, tim Opsnal Garuda Bhuana Sat Reskrim Polres Bandara melakukan pengejaran terhadap keberadaan pelaku yang akhirnya terdeteksi pada Minggu (23/7). Saat itu, pelaku diduga menginap di sebuah penginapan di Uluwatu, Badung.
Petugas yang telah mengantongi keberadaan pelaku segera mengarah ke tempat itu, namun sampai di sana karyawan hotel mengatakan pelaku sudah chek out sehari sebelumnya.
Tim Opsnal meminta untuk melakukan penggeledahan terhadap kamar yang pernah digunakan oleh terduga pelaku dan menemukan sebuah koper berwarna abu-abu yang sudah rusak dan barang-barangnya berhamburan.
“Tim Opsnal kami berlanjut melakukan pengejaran pada hari yang sama sekitar jam 12 siang berhasil menemukan pelaku WNA dengan nama inisial GI di sebuah hotel di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Pelaku pun beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polres Bandara untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Iptu Rio.
Dari hasil pemeriksaan, perempuan asal Ukraina itu mengakui telah mengambil tiga buah koper milik para korban.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah koper, sejumlah pakaian dan sebuah boarding pass Air Asia atas nama pelaku GI.
Menurut Rio, atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian kurang lebih Rp270 juta. Namun, tidak ada informasi mengenai barang yang hilang hingga menimbulkan kerugian hingga ratusan juta tersebut.
Saat ini pelaku WNA Ukraina telah dinyatakan sebagai tersangka kasus pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Bali," kata Rio.
"Dirinya tidak menemukan koper miliknya dan sudah melakukan pencarian kemana-mana, namun tidak ketemu dan pelaku saat itu melihat beberapa koper di depan Lost and Found di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai muncullah niatnya untuk mengambilnya koper-koper tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga di Badung, Bali, Kamis (27/7).
Iptu Rio mengatakan perempuan yang diketahui berprofesi sebagai pengacara itu, melakukan tindakan pencurian di Terminal Kedatangan Internasional pada Jumat (21/7) sekitar kurun waktu antara pukul 03.00-06.00 Wita sesaat setelah melakukan perjalanan dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Dia menjelaskan polisi pertama kali menerima laporan dari karyawan PT. Gapura tentang adanya kehilangan koper milik tiga orang penumpang di Lost and Found terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai,Tuban, Badung.
“Tiga penumpang pemilik koper itu masing bernama Wu Jiehao, Zampeli dan Afroti ,” kata Rio.
Setelah mendapatkan laporan pengaduan tersebut, dirinya bersama Tim Opsnal Garuda Bhuana Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai melakukan penyelidikan termasuk pengecekan CCTV di lokasi kehilangan koper-koper tersebut.
Dari hasil pengamatan CCTV, petugas menemukan ada seorang warga negara asing mengambil barang-barang milik para korban.
Berbekal dari hasil rekaman CCTV dan ciri-ciri pada pelaku, tim Opsnal Garuda Bhuana Sat Reskrim Polres Bandara melakukan pengejaran terhadap keberadaan pelaku yang akhirnya terdeteksi pada Minggu (23/7). Saat itu, pelaku diduga menginap di sebuah penginapan di Uluwatu, Badung.
Petugas yang telah mengantongi keberadaan pelaku segera mengarah ke tempat itu, namun sampai di sana karyawan hotel mengatakan pelaku sudah chek out sehari sebelumnya.
Tim Opsnal meminta untuk melakukan penggeledahan terhadap kamar yang pernah digunakan oleh terduga pelaku dan menemukan sebuah koper berwarna abu-abu yang sudah rusak dan barang-barangnya berhamburan.
“Tim Opsnal kami berlanjut melakukan pengejaran pada hari yang sama sekitar jam 12 siang berhasil menemukan pelaku WNA dengan nama inisial GI di sebuah hotel di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Pelaku pun beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polres Bandara untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Iptu Rio.
Dari hasil pemeriksaan, perempuan asal Ukraina itu mengakui telah mengambil tiga buah koper milik para korban.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah koper, sejumlah pakaian dan sebuah boarding pass Air Asia atas nama pelaku GI.
Menurut Rio, atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian kurang lebih Rp270 juta. Namun, tidak ada informasi mengenai barang yang hilang hingga menimbulkan kerugian hingga ratusan juta tersebut.
Saat ini pelaku WNA Ukraina telah dinyatakan sebagai tersangka kasus pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Bali," kata Rio.