Makassar (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar mengefektifkan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi untuk membantu BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya ingin pada forum ini dapat mengevaluasi apakah pemulihan keuangan negara atas iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah benar-benar optimal pencapaiannya, dan apakah jumlah 27 SKK tersebut sudah selesai atau belum selesai," kata Leonard pada rapat monitoring dan evaluasi penerapan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), di Makassar, Kamis.
Pihaknya berharap peran JPN di lingkup Kejati Sulsel dapat aktif memberikan bantuan hukum. Pada 2022, atas peran JPN Kejati Sulsel dalam memulihkan keuangan negara yang berwujud iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dikumpulkan Rp11,62 miliar lebih.
Selain itu, ada Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku kepada Kejati Sulsel dan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten kota sebanyak 27 SKK untuk menindaklanjuti ke sejumlah perusahaan yang belum membayar iuran dan mendaftarkan pekerjanya.
"Saya berharap dengan sinergitas kinerja kita yang terus ditingkatkan akan membawa manfaat bagi kita semua, sehingga maksud dan tujuan kita dalam mengemban amanah publik dapat kita wujudkan dengan baik," ujarnya.
Dia menjelaskan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan, dan bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial melalui program jaminan sosial tenaga kerja.
Selain itu, disebutkan pada pasal 6 ayat 2 yaitu menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Sehingga iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mendapat perhatian khusus pihak kejaksaan termasuk menginstruksikan pada Kajari se-Sulsel mengawal kepesertaan para pekerja di wilayahnya.
Guna memperkuat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 itu maka diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada sembilan menteri, jaksa agung, tiga kepala badan termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), 34 gubernur, 416 bupati dan 98 Wali Kota seluruh Indonesia.
"Kegiatan ini untuk memastikan penganggaran perlindungan Jamsostek bagi pekerja non ASN dan perangkat desa tahun 2023 termasuk memastikan seluruh badan usaha, Koperasi, penerima KUR, dan pekerja tambang terdaftar dan mendapatkan perlindungan Jamsostek," ujar Leonard.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Mangasa Lorensius Oloan pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Inpers Nomor 2 Tahun 2021 itu dijalankan 24 kementerian/lembaga, gubernur dan bupati walikota untuk mengambil langkah diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing melakukan optimalisasi program Jamsostek.
"Diharapkan dengan terbitnya Instruksi presiden dapat mendorong perlindungan menyeluruh bagi pekerja yang meliputi non ASN, aparatur pemerintahan desa, RT/RW, guru tenaga kependidikan, dan pekerja rentan melalui kolaborasi aktif antara BPJS ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kajati Sulsel bersama bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai upaya hukum dalam menertibkan perusahaan atau pemerintah daerah tidak mengoptimalkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
"Saya ingin pada forum ini dapat mengevaluasi apakah pemulihan keuangan negara atas iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah benar-benar optimal pencapaiannya, dan apakah jumlah 27 SKK tersebut sudah selesai atau belum selesai," kata Leonard pada rapat monitoring dan evaluasi penerapan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), di Makassar, Kamis.
Pihaknya berharap peran JPN di lingkup Kejati Sulsel dapat aktif memberikan bantuan hukum. Pada 2022, atas peran JPN Kejati Sulsel dalam memulihkan keuangan negara yang berwujud iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dikumpulkan Rp11,62 miliar lebih.
Selain itu, ada Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku kepada Kejati Sulsel dan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten kota sebanyak 27 SKK untuk menindaklanjuti ke sejumlah perusahaan yang belum membayar iuran dan mendaftarkan pekerjanya.
"Saya berharap dengan sinergitas kinerja kita yang terus ditingkatkan akan membawa manfaat bagi kita semua, sehingga maksud dan tujuan kita dalam mengemban amanah publik dapat kita wujudkan dengan baik," ujarnya.
Dia menjelaskan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan, dan bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial melalui program jaminan sosial tenaga kerja.
Selain itu, disebutkan pada pasal 6 ayat 2 yaitu menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Sehingga iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mendapat perhatian khusus pihak kejaksaan termasuk menginstruksikan pada Kajari se-Sulsel mengawal kepesertaan para pekerja di wilayahnya.
Guna memperkuat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 itu maka diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada sembilan menteri, jaksa agung, tiga kepala badan termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), 34 gubernur, 416 bupati dan 98 Wali Kota seluruh Indonesia.
"Kegiatan ini untuk memastikan penganggaran perlindungan Jamsostek bagi pekerja non ASN dan perangkat desa tahun 2023 termasuk memastikan seluruh badan usaha, Koperasi, penerima KUR, dan pekerja tambang terdaftar dan mendapatkan perlindungan Jamsostek," ujar Leonard.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Mangasa Lorensius Oloan pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Inpers Nomor 2 Tahun 2021 itu dijalankan 24 kementerian/lembaga, gubernur dan bupati walikota untuk mengambil langkah diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing melakukan optimalisasi program Jamsostek.
"Diharapkan dengan terbitnya Instruksi presiden dapat mendorong perlindungan menyeluruh bagi pekerja yang meliputi non ASN, aparatur pemerintahan desa, RT/RW, guru tenaga kependidikan, dan pekerja rentan melalui kolaborasi aktif antara BPJS ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kajati Sulsel bersama bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai upaya hukum dalam menertibkan perusahaan atau pemerintah daerah tidak mengoptimalkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.