Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyebutkan ada 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah mengajukan penggantian bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dengan total 173 orang.
Anggota KPU Kota Makassar Gunawan Mashar di Makassar, Jumat, mengatakan bahwa jumlah itu merupakan hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap 17 parpol.
"Sebanyak 78 orang di antaranya diganti karena mengundurkan diri, sedangkan 95 orang memang sengaja diganti oleh partai politik," ujarnya.
Gunawan menyebutkan jumlah keseluruhan bacaleg pada pengajuan pertama sebanyak 829 orang. Pada masa pengajuan perbaikan berkurang menjadi 816 orang.
Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar itu menyatakan vermin perbaikan akan masuk tahap akhir.
Pada masa masukan dan tanggapan masyarakat, menurut dia, parpol masih dapat mengganti bacalegnya. Namun, hal itu dapat dilakukan dengan persetujuan dari pimpinan parpol.
Pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS), pihaknya memberi kesempatan kepada partai politik melakukan penggantian bakal calon anggota legislatifnya.
Selain itu, jika hasil vermin perbaikan sendiri, kata dia, akan diserahkan kepada partai politik pada tanggal 5—6 Agustus 2023.
Untuk selanjutnya, pemeriksaan data bacaleg memasuki tahapan pencermatan data calon sementara (DCS).
Anggota KPU Kota Makassar Gunawan Mashar di Makassar, Jumat, mengatakan bahwa jumlah itu merupakan hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap 17 parpol.
"Sebanyak 78 orang di antaranya diganti karena mengundurkan diri, sedangkan 95 orang memang sengaja diganti oleh partai politik," ujarnya.
Gunawan menyebutkan jumlah keseluruhan bacaleg pada pengajuan pertama sebanyak 829 orang. Pada masa pengajuan perbaikan berkurang menjadi 816 orang.
Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar itu menyatakan vermin perbaikan akan masuk tahap akhir.
Pada masa masukan dan tanggapan masyarakat, menurut dia, parpol masih dapat mengganti bacalegnya. Namun, hal itu dapat dilakukan dengan persetujuan dari pimpinan parpol.
Pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS), pihaknya memberi kesempatan kepada partai politik melakukan penggantian bakal calon anggota legislatifnya.
Selain itu, jika hasil vermin perbaikan sendiri, kata dia, akan diserahkan kepada partai politik pada tanggal 5—6 Agustus 2023.
Untuk selanjutnya, pemeriksaan data bacaleg memasuki tahapan pencermatan data calon sementara (DCS).