Makassar (ANTARA) - KPU Makassar merilis 743 orang bakal calon legislatif yang berstatus memenuhi syarat (MS) dari 816 orang bacaleg yang diajukan 17 partai politik (parpol) usai verifikasi administrasi perbaikan tahapan Pemilu 2024.

"Dari jumlah tersebut tercatat ada 73 bakal caleg status pemeriksaannya tidak memenuhi syarat atau TMS" kata Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar, Sabtu.

Ia menjelaskan dari 73 bacaleg yang TMS tersebut, kata dia, disebabkan karena ada dokumennya yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam regulasi.

Namun demikian, bacaleg yang TMS tersebut, kata Gunawan, masih memungkinkan untuk melengkapi atau memperbaiki kembali dokumennya di masa pencermatan daftar caleg sementara (DCS). Selain itu juga memungkinkan digantikan oleh bakal caleg lain.

Untuk masa pencermatan DCS, lanjut mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar ini, tahapannya dimulai pada 7-11 Agustus 2023.

"Setelah masa pencermatan DCS, tidak memungkinkan lagi untuk perbaikan atau penggantian bagi bacaleg yang TMS karena dokumennya tidak lengkap atau tidak sah," katanya menekankan.

Sebelumnya, dari hasil verifikasi administrasi perbaikan, sebut Gunawan, ada 173 orang penggantian bakal caleg yang dilakukan 17 partai politik di masa pengajuan perbaikan. Dari jumlah tersebut 78 bakal caleg di antaranya diganti karena mengundurkan diri. Sementara 95 orang memang sengaja diganti oleh partai politik.

Jumlah keseluruhan bacaleg yang diajukan pada pengajuan pertama sebanyak 829 orang, namun di masa pengajuan perbaikan berkurang menjadi 816 orang. Hasil vermin perbaikan tersebut diserahkan kepada parpol 5-6 Agustus 2023 untuk selanjutnya pemeriksaan data bakal caleg memasuki tahapan pencermatan DCS.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024