Manado (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara masih menguasai aset Panti Sosial Makaaruyen di Kelurahan Walian, walaupun berada di wilayah Pemerintah Kota Tomohon.

"Kedudukan aset tersebut berada di Kota Tomohon. Itu adalah aset Kementerian Sosial yang dihibahkan ke Pemprov Sulut, namun belum dihibahkan ke pemerintah kota," kata Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sulut, Femmy Suluh, di Manado, Minggu.

Dia mengatakan, apabila aset tersebut akan dihibahkan, harus melalui proses penghapusan dengan persetujuan DPRD, yang didahului dengan permohonan pemerintah kota mengenai aset tersebut.

Hibah belum dilakukanpemprov, kata dia, sebab belum ada permohonan dari Pemkot Tomohon, sehingga pemanfaatan gedung tersebut masih bersifat sementara.

"Kalau pemkot sudah mengusulkan pasti akan diproses," katanya.

Dia mengatakan, pemprov sangat memperhatikan soal kepemilikan aset karena berkaitan erat dengan pemberian opinidari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.

"Ini akan berpengaruh pada neraca. Bagaimana mungkin masih tercatat sebagai aset pemprov namun setelah dicek sudah dihibahkan tanpa melalui proses penghapusan," katanya.

Panti Sosial Makaaruyen bersama aset berupa bangunan sekarang ini masih dimanfaatkan oleh DPRD Kota Tomohon.

Pemkot Tomohon berharap setelah dimekarkan dari Kabupaten Minahasa pada tahun 2004, aset tersebut turut diserahkan. A.J.S. Bie

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024